Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Istilah tak Pantas di Bandara Internasional Juanda

3 Juli 2015   01:11 Diperbarui: 3 Juli 2015   02:26 10051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Perlu ada perubahan fundamental. Selama ini penyandang disabilitas dilihat sebagai sebuah objek masalah, harus diubah menjadi subjek yang harus dilindungi haknya," kata Arya Indrawati.

Apalagi, dia menilai, aturan yang dipakai saat ini sudah kedaluwarsa. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sudah berumur 18 tahun perlu segera diperbarui. "Bukan hanya revisi, tapi diganti," tegas Arya.

Untuk menggantinya, Arya menjelaskan, pemerintah sudah memiliki acuan baru yang dapat dipakai. Acuan yang dimaksud adalah 26 hak yang harus dijamin pemerintah yang tertuang dalam Konvensi PBB tentang Hak bagi Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.

Dengan mengacu kepada aturan tesebut, Indonesia harus membuat Undang-Undang baru yang lebih beradab dan tidak lagi memandang penyandang disabilitas sebagai warga negara kelas dua. "Karena tingkat peradaban suatu negara dapat diukur lewat sikap pemerintah, bangsa, negara dan masyarakat terhadap penyandang disabilitas," kata Arya (Metrotvnews.com). 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun