Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Ada Yang Lebih Penting daripada Terus Menuntut Afriyanti Dihukum Seberat-beratnya

25 Januari 2012   18:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:27 2282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_166261" align="aligncenter" width="640" caption="ilustrasi/admin(shutterstock.com)"][/caption]

Masyarakat geram kepada Afriyani Susanti, pengemudi Xenia yang menabrak sampai mati sekaligus 9 orang dan melukai 4 orang  pejalan kaki di  trotoar di Jalan  Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat (22/01/2012)  itu. Sumpah serapah, kutukan, sampai meminta yang bersangkutan dihukum mati bertebaran di berbagai media.

Tidak ketinggalan para pejabat tinggi negara, dan pakar pun ikut-ikutan berseru agar kelak di pengadilan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diterapkan kepada Afriyanti. Karena kalau hanya menggunakan pasal-pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukumannya ringan; maksimal 6 tahun penjara. Meskipun Afriyani kelak dituduh dengan pasal-pasal yang berlapis-lapis, mulai dari ketentuan di dalam UU Lalu-Lintas (mengemudi dalam keadaan mabuk, tidak membawa surat-surat mobil, tidak ber-SIM, sampai dengan menyebabkan orang lain mati) ditambah dengan pasal penggunaan narkoba di dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, plus Pasal 359 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, tetap saja semua kumulatif dari ancaman maksimal hukuman tersebut tidak akan bisa lebih dari 8 tahun. Karena dalam sistem hukum Indonesia ada ketentuan bahwa bagi seorang pelaku yang sama melakukan lebih dari satu pelanggaran atau tindak pidana, maka yang akan dipakai adalah ancaman hukuman yang tertinggi ditambah sepertiganya.

1327513744448452898
1327513744448452898
Oleh karena itulah maka diusulkan agar ketentuan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diterapkan kepada Afriyani. Karena ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara. Apalagi, sudah ada yurisprudensi yang menghukum pengemudi Metro Mini yang menyebabkan kendaraannya masuk ke dalam kali Sunter, dan mengakibatkan 32 dari 45 penumpangnya tewas. Namun semua orang itu seolah-olah lupa bahwa sebenarnya ada yang lebih penting daripada menuntut hukuman seberat-beratnya Afriyani. Kasus itu telah terjadi, suara publik telah diserukan: Hukum seberat-beratnya yang bersangkutan. Percayakanlah kepada aparat hukum kita untuk menangani kasus ini sebaik-baiknya. Pasti tidak ada hal-hal yang bisa dijadikan alasan untuk meringankan hukuman kepada pelakunya. Sekarang, lebih baik kita fokus pula kepada hal lain yang saya katakan lebih penting ini. Hal yang sangat penting itu, apabila terus kita abaikan seperti yang selama ini masih terus berlangsung, pasti akan mengakibatkan kejadian-kejadian baru lagi yang serupa atau malah lebih parah lagi daripada peristiwa yang sekarang ini. Sia-sia untuk menghukum seberat-beratnya Afriyani, kalau hal yang saya maksudkan ini diabaikan. Hal yang saya maksudkan itu adalah tindakan-tindakan preventif yang seharusnya dilakukan, tetapi nyaris tidak pernah dilakukan. Padahal tindakan-tindakan preventif inilah yang ketika terus-menerus diabaikan, mengakibatkan munculnya berbagai peristiwa kecelakaan maut seperti yang baru saja terjadi ini. Salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan maut  itu adalah karena pengemudinya Afriyani Susanti mengemudi mobil dalam kedaan sangat mengantuk dan mengkonsumsi minuman keras dan narkoba. Kecelakaaan demi kecelakaan yang menyebabkan begitu banyak korban jiwa melayang sia-sia karena pengemudi mobilnya mengkonsumsi minuman keras, narkoba, dan/atau dalam keadaan mengantuk itu bukan baru pertamakali ini saja terjadi. Sekitar  dua tahun lalu, saudara sepupu saya di Jakarta juga pernah mengalami musibah kecelakaan lalu-lintas karena pengemudi Metro Mini yang mengantuk. Akibatnya kendaraan umum yang dikendarainya itu tak terkendali melaju kencang melompati pembatas jalan menerjang mobil sepupu saya yang melaju dari arah berlawanan. Akibatnya, sopirnya tewas di tempat, sedangkan keponakan perempuannya yang masih remaja mengalami luka parah, dan sampai sekarang menderita cacat di bagian matanya. Harian Kompas, 25 Januari 2011, mencatat dalam kurun waktu yang relatif pendek, di DKI Jakarta saja paling sedikit terjadi 6 kecelakaan lalu-lintas dikarenakan sopirnya mabuk. 1.    4/10/2009 Lokasi: Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Sebuah mobil menabrak pembatas jalan (depan Gedung Balai Kartini), penyebabnya sopirnya mabuk. Korban: sopir dan seorang penumpangnya, 2.    18/2/2010 Lokasi: Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengemudi Toyota Camry yang mabuk menubruk sebuah kios penjual pulsa HP. Korban: Dua orang tewas, 3.    22/1/2011 Lokasi: Bundaran HI. Pengemudi Innova yang mabuk melaju dengan kecepatan tinggi. Tidak dapat mengendalikan kemudinya, mobil meluncur masuk kecubur dalam kolam Bundaran HI, 4.    18/2/2011 Lokasi: Bundaran HI. Sama dengan kasus mobil Innova, karena mabuk sopirnya tak dapat mengendalikan kendaraannya kecebur masuk kolam Bundaran HI. Pengemudinya menderita luka-luka, 5.    8/7/2010 Lokasi: Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Pengemudi yang mengendarai mobil Xenia hitam menabrak mati seorang pejalan kaki bernama Yumami. Pengemudi diuduga kuat mabuk karena ada botol minuman keras dan lintingan ganja. 6.    22/1/2012 adalah kasus Xenia yang dikemudikan Afriyani Susanti dalam keadaan mabuk karena minum minuman keras dan mengkonsumsi ekstasi  menabrak mati 9 orang sekaligus, dan 4 orang menderita luka, di Jalan Ridwan Rais, Jakarta. Itu baru sebagian kecil yang kita ketahui, tetapi sudah menunjukkan frekwensi yang tinggi. Tetapi adakah razia rutin yang biasa dilakukan pihak berwenang untuk pengemudi-pengemudi mobil yang menggunakan obat terlarang dan/atau mengkonsumsi minuman keras? Atau mengrazia pengemudi-pengemudi bus yang melanggar aturan  jam maksimal kerjanya? Tidak pernah, bukan? Biasanya yang ada hanya razia polisi di tengah malam untuk mendapatkan obat-obat terlarang. Bukan khusus untuk mengrazia pengemudi mobil yang mengkonsumsi barang-barang terlarang tersebut di jam-jam biasa. Padahal razia seperti itu sangat penting untuk mengminimalisir kemungkinan pengemudi yang mabuk.  Karena tentu saja sangat berbahaya bagi orang lain, maupun dirinya sendiri. Contohnya sudah terlalu banyak. Tetapi tidak juga menggerakkan aparat kita untuk melakukan razia-razia seperti itu. Padahal di beberapa negara yang tingkat didiplin lalu-lintas jauh lebih tinggi daripada di Indonesia, razia seperti ini biasa diadakan. Yakni, dengan alat khusus menguji kadar alkohol dalam darah atau nafas seorang pengemudi. Seorang pengemudi diwajibkan meniup sebuah alat khusus, dan dari situ bisa diketahui ada tidaknya kadar alkohol dalam darahnya. Kalau ada, apakah melewati batas minimal yang diperbolehkan. Pelanggarannya langsung dikenakan sanksi hukum yang cukup berat. Mulai dari denda,  pencabutan SIM, sampai kurungan penjara. Cara yang paling sederhana adalah menyuruh seorang pengemudi mobil untuk berjalan di atas garis marka jalan. Apabila dia bisa melewatinya dengan lurus, maka berarti dia lolos dari uji kadar alkhol tersebut. Sebaliknya, berarti kadar alkohol di dalam darahnya telah melewati batas minimal yang diperbolehkan. [caption id="attachment_157458" align="alignleft" width="263" caption="Test kadar alkohol wajib dilakukan bagi pengemudi"]
13275138291133986898
13275138291133986898
[/caption]

Selain itu juga yang biasa dilakukan adalah mengawasi sopir-sopir bus antarkota/pariwisata agar selalu patuh dengan durasi jam kerjanya setiap hari. Maksudnya agar sopir bus yang membawa banyak nyawa manusia itu selalu dalam kondisi segar, tidak kecapekan dan mengantuk. Caranya adalah dengan menerapkan aturan lamanya jam kerja si sopir dengan  ketat. Mulai dari jam berapa sopir tersebut keluar  dari terminalnya, sampai dengan  jam berapa sudah harus kembali ke terminalnya. Tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.  Pelanggarannya dapat mengakibatkan sopir bus, dan perusahaan busnya mendapat sanksi yang berat.

* Bagaimana juga dengan fungsi trotoar/pedesterian di Indonesia? Terutama sekali di kota-kota besarnya? Selain jumlahnya sangat minim yang layak, juga sangat banyak pula yang beralih fungsi menjadi tempat para pedagang kaki lima, maupun toko berjualan, atau tempat parkir kendaraan bermotor; sepeda motor, maupun mobil. Memaksa para pejalan kaki harus berjalan di bahu jalan dengan risiko sewaktu-waktu bisa disambar kendaraan yang lewat. Tidak jarang juga di kala terjadi kemacetan, banyak sepeda motor yang naik sampai di atas trotoar, membuat pejalan kaki terpaksa menyingkir, kalau tidak mau ditabrak mereka. Berbicara tentang sepeda motor, semakin lama semakin menjadi pemandangan biasa, ketika lampu lalu-lintas menyala merah,  belasan sampai puluhan sepeda motor sekaligus ramai-ramai berhenti jauh melewati garis batas berhenti bagi kendaraan bermotor. [caption id="attachment_157484" align="aligncenter" width="400" caption="Trotoar yang beralihfungsi menjadi tempat jualan PKL"]

13275387461608222880
13275387461608222880
[/caption] [caption id="attachment_157462" align="aligncenter" width="365" caption="Di kala macet, trotoar pun menjadi jalan raya bagi sebagian pengendara sepeda motor"]
13275142081678688690
13275142081678688690
[/caption] [caption id="attachment_157463" align="aligncenter" width="300" caption="Atau, tempat parkir sepeda motor ..."]
13275142691031420183
13275142691031420183
[/caption] [caption id="attachment_157464" align="aligncenter" width="400" caption="Atau, tempat parkir kendaraan roda empat, ..."]
13275143081503669717
13275143081503669717
[/caption] [caption id="attachment_157465" align="aligncenter" width="400" caption="Mobil mewah ini pun tak mau ketinggalan memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkirnya"]
1327514352948746419
1327514352948746419
[/caption]

Semua fenomena ini sudah menjadi pemandangan yang sangat  biasa. Padahal ada Undang-Undang Lalu Lintas dengan tegas melarangnya. Ironisnya polisi lalu lintas dan aparat berwenang lain juga nyaris tidak pernah melakukan tindakan hukum terhadap semua pelanggaran tersebut. Membuat semua bentuk pelanggaran tersebut seolah-olah sudah bukan pelanggaran lagi. Padahal  tentu saja semua itu juga membahayakan nyawa manusia.

[caption id="attachment_157466" align="aligncenter" width="299" caption="Fenomena sejumlah sepeda motor berhenti jauh melewati marka jalan ketika lampu lalu-lintas menyala merah, sudah lama merupakan pemandangan biasa"]

13275146171977130086
13275146171977130086
[/caption] [caption id="attachment_157467" align="aligncenter" width="281" caption="Maka, kedua Polantas penegak hukum lalu-lintas ini pun tak mau kalah melanggarnya"]
13275147351718160875
13275147351718160875
[/caption]

Di banyak negara, juga telah diberlakukan peraturan yang melarang mengemudi kendaraan bermotor sambil menggunakan telepon selular (HP), tetapi di Indonesia sampai hari ini peraturan tersebut masih sebatas tertulis di atas kertas. Pemandangan orang mengemudi mobil sambil mengemudi masih merupakan pemandangan biasa. Bahkan di jalan tol sekalipun.

Lebih parah lagi,  pengendara sepeda motor pun banyak yang dengan berani mati  melakukan hal yang sama. Tangan yang satu memegang setir motornya, tangan yang satu memegang HP-nya. Jadi, hanya dengan satu tangan dia mengendarai sepeda motornya. Atau, biasa juga diselip di antara helm-nya. Padahal mengemudi sambil mengendarai itu jelas-jelas sangat berbahaya. Karena pecahnya konsentrasi. Apalagi di Indonesia dengan lalu-lintasnya yang semrawut, pejalan kaki menyebarang seenaknya, anak-anak bersepeda pancal bebas berlalu-lalang di jalan raya, dan sebagainya. Beberapa kali sudah terjadi kecelakaan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dikarenakan pengemudi mobil, maupun sepeda motor mengemudikan kendaraannya sambil menggunakan HP. [caption id="attachment_157459" align="aligncenter" width="480" caption="Sangat berbahaya, mengemudi sambil menggunakan HP"]

13275139681341397072
13275139681341397072
[/caption] [caption id="attachment_157460" align="aligncenter" width="298" caption="Tapi, di Indonesia pengendara sepeda motor seperti ini pun berani mati melakukannya."]
13275140081094822068
13275140081094822068
[/caption]

Hal-hal ini bertambah buruk dengan minimnya rasa tanggung jawab dari instansi atau penyelenggara jalan lainnya yang  bertanggung jawab dengan kualitas suatu jalan raya. Terdapat banyak ruas jalan raya yang rusak, dan biasanya sangat lama diperbaiki. Selama itu pula banyak terjadi kecelakaan lalu-lintas karena rusaknya jalan tersebut. Mulai dari yang ringan sampai dengan yang berat. Apalagi kalau sampai turun hujan. Tetapi jarang sekali ada kompensasi yang diberikan kepada korban, maupun keluarganya.

Padahal di Undang-Undang Lalu Lintas pun ada aturan yang mewajibkan setiap penyelenggara jalan untuk segera dalam tempo yang patut memperbaiki  jalan yang rusak. Jika belum diperbaiki dan tidak memberi tandanya ada sanksinya (denda Rp 1,5 juta atau penjara 1 bulan).. Apabila belum juga diperbaiki sampai mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban luka dan/atau kendaraannya rusak, mulai dari ringan sampai dengan berat ada sanksinya yang lebih berat. Mulai dari pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta, sampai dengan terberat (korban meninggal dunia), ancaman pidana penjaranya adalah maksimal 5 tahun, atau denda Rp 120 juta. Tetapi dalam praktek, apakah kita pernah mendengar penyelenggara jalan yang seharusnya bertanggung jawab itu dijatuhi sanksi tersebut? Padahal cukup banyak jalan yang rusak, dan cukup banyak pula terjadi kecelakaan di sana. Hampir tidak pernah, bukan? Demikian juga dalam upaya pemerintah melindungi warganya dari kecelakaan lainnya di jalan raya, seperti tertimpa pohon yang tumbang. Adalah kewajiban pemerintah setempat untuk selalu menjaga dan merawat semua pohon yang berada di dalam wilayahnya agar sedapat mungkin jangan sampai terjadi ada pohon yang tumbang. Hal yang sama seharusnya juga diberlakukan bagi pihak swasta yang memiliki pohon di dalam tanah haknya. Untuk membuat efek pemerintah dalam hal ini instansi yang berwenang (Dinas Pertamanan) benar-benar serius dengan tugas dan kewajibannya itu seharusnya dibuat ketentuan hukum dengan sanksi yang berat, supaya ada efek jeranya. Kenyataannya adalah di DKI Jakarta, misalnya, sanksi hukuman yang dibuat hanyalah membayar santunan kepada korban yang tertimpa pohon tumbang sampai meninggal dunia hanya maksimal sebesar Rp 10 juta. Betapa murahnya nyawa manusia di mata pemerintah provinsi DKI Jakarta ini. Akibatnya rasa tanggung jawab dari Dinas Pertamanan itu bisa dikatakan kurang. Itulah fakta-fakta bahwa sampai dengan detik ini kita belum juga mau membiasakan diri untuk melakukan langkah-langkah preventif mencegah terjadinya suatu kecelakaan lalu-lintas. Sementara itu pihak pemerintah dan instansi berwenang lainnya pun tidak bisa bertindak tegas untuk tegaknya suatu aturan berlalu-lintas yang sejatinya untuk mencegah terjadinya kecelakaan-kecelakan lalu-lintas yang mengancam jiwa manusia itu. Kita baru berteriak keras, dengan geram bereaksi ketika sudah terjadi kecelakaan-kecelakan itu. Contoh teraktual saat ini adalah bagaimana reaksi kita ketika terjadi musibah Xenia yang dikemudikan Afriyani Susanti itu menerobos trotoar dan menabrak sejumlah pejalan kaki di sana. Sembilan orang tewas sekaligus, dan empat lainnya menderita luka-luka cukup parah. Kita berteriak, memaki, menyumpahi, meminta Afriyanti dihukum seberat-beratnya. Tetapi, bersamaan dengan itu kita tidak perduli dengan langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya kejadian-kejadian yang serupa atau yang lebih parah lagi. Kapan kita semua mau dengan serius belajar untuk hal ini? *** (Sumber gambar-gambar diambil berdasarkan pencarian di Google)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun