Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sanksi Tegas kepada JIS ala Kemendikbud

19 April 2014   18:27 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:28 1090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="562" caption="Jakarta International School (Kompas.com)"][/caption]

Akhirnya, berdasarkan hasil rapat pimpinan Kemdikbud, Kamis malam (17/04/2014), keluar rekomendasi  untuk menutup sementara Taman Kanak-kanak Jakarta International School (TK JIS) hingga semua persyaratan perizinan dipenuhi.  TK selama ini beroperasi tanpa izin.

Semua murid TK JIS akan diliburkan hingga semua persyaratan perizinan terpenuhi. Penutupan diyakini tidak akan mengganggu kegiatan belajar-mengajar di TK itu karena sudah di pengujung tahun ajaran.

Demikian informasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informasil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PAUDNI Kemindukbud), Lydia Freyani Hawadi kepada Harian Kompas dalam perjalanannya menuju rumah anak korban kekerasan seksual TK JIS, Jumat, 18 April 2014 (Kompas cetak, Sabtu, 19/04/2014).

“JIS melakukan banyak pelanggaran hukum. Penutupan sementara itu untuk memberikan kesempatan kepada pihak sekolah membenahi diri. Tidak ada toleransi bagi sekolah yang tidak memiliki izin, ujar Lydia.

Tetapi, lanjutnya, Kemendikbud akan memberi toleransi waktu selama satu minggu bagi JIS untuk menyelesaikan semua persyaratan. Jika tidak kunjung dibenahi, sanksi terberat adalah penutupan sekolah secara permanen.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbud Nomor 0348/0/1977 tentang izin pendirian dan penyelenggaraan JIS, disebutkan bahwa pemerintah memberikan izin mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat SD, SMP, dan SMA. SK itu ditandatangani pada 12 Agustus 1977 oleh Menteri Sjarif Thajeb. Sedangkan TK di JIS itu didirikan pihak sekolah sejak 1997.

Sanksi berat memang patut dan harus dijatuhkan pihak Kemendikbud kepada pihak JIS yang telah mengoperasikan TK-nya tanpa izin itu. Apalagi, sudah salah masih berani melecehkan, bersikap arogan dan kurang ajar kepada pihak Kemendikbud.

Pada Rabu, 16 April lalu, ketika petugas dari Dirjen PAUDNI Kemendikbud mendatangi sekolah itu untuk keperluan investigasi dan menyampaikan surat panggilan kepala kepala sekolahnya untuk diminta keterangannya, mereka malah dilarang masuk, ditolak pihak JIS, dengan alasan masih ada rapat. Setelah menunggu lama, akhirnya, utusan resmi dari Dirjen PAUDNI Kemendikbud itu terpaksa balik kucing ke kantornya. Mendibud Muhammad Nuh yang mendengar informasi itu, marah, dan sempat melontarkan kata “kurang ajar” atas penolakan pihak JIS terhadap kedatangan anak buahnya itu.

Kalau Muhammad Nuh serius dengan pernyataannya itu bahwa JIS itu sudah keterlaluan dan kurang ajar, dia harus berani konsisten dan konsekuen dengan pernyataannya itu. Sikap JIS itu dijadikan bahan pertimbangan untuk memberi sanksi yang lebih berat kepada mereka.

Tetapi saya ragu apakah benar pihak Kemdendikbud benar-benar akan bersikap tegas kepada pihak JIS? Mengingat JIS adalah sekolah milik bule asing dan besar. Biasanya untuk jenis sekolah seperti ini pihak Kemendikbud lebih bersikap halus dibandingkan kalau berhadapan dengan sekolah swasta nasional. Apalagi dengan sekolah-sekolah kelas teri, biasanya sikap galaknya yang mencolok.

Simak saja pernyataan dari Dirjen PAUDNI Kemendikbud-nya tersebut di atas. Apa yang disebut sanksi tegas itu ternyata masih berupa rekomendasi, dan katanya tanpa toleransi, tetapi ternyata masih ada toleransi selama satu minggu untuk sekolah memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Apa itu persyaratan yang diwajibkan? Pastilah mengenai persyaratan perizinan administrasi, dan kewajiban sekolah untuk memperbaiki sistem keamanannya di sekitar toillet dan kawasan lainnya yang mungkin ada. Semua persyaratan itu saya yakin akan dengan mudah dipenuhi pihak JIS, dan akan dengan lancar pula diproses pihak Kemendikbud. Ujung-ujungnya apa yang disebut sanksi tegas itu bakal tidak terasa dan tidak ada efeknya bagi JIS.

Kalau Kemendikbud benar-benar mau bersikap tegas, menurut saya, sanksi skorsing penutupan  selama satu tahun ajaran sangat layak dijatuhkan kepada mereka. Selama itu mereka diperbolehkan mengajukan permohonan perizinan untuk pembukaan TK-nya itu. Untuk murid-muridnya dipersilakan mencari sekolah TK lain.

Masa pelanggaran selama 17 tahun sanksinya cuma rekomendasi penutupan sementara, yang tidak ada efeknya seperti ini?

Lydia Freyani menyebut-nyebut bahwa selama ini pihak JIS telah melakukan banyak pelanggaran hukum, sekolahnya dibuka tanpa izin, dan sebagainya. Tetapi, jika dilihat dari waktu JIS mulai membuka TK-nya itu, kita balik bertanya kepadanya, selama 17 tahun ini mereka (Dirjen PAUDNI Kemendikbud) ada di mana, kerjanya apa? Kok baru sekarang, setelah ada kasus pedofilia di sana, baru bicara soal TK JIS tanpa izin itu? Faktanya, TK JIS sudah dibuka sejak 1997, sudah 17 tahun berjalan dengan lancar jaya. Di mana fungsi pengawasan dari Kemendikbud, termasuk apa peran dari Dinas Kemendikbud DKI Jakarta? Bukankah seharusnya Dinas Kemendikbud DKI Jakarta ini juga harus diminta tanggung jawabnya? Seandainya tidak ada kasus pedofilia di sana, pasti TK JIS masih lancar-lancar saja terus beroperasi. Pihak Kemendikbud bertoleransi dengan pura-pura tidak tahu.

Perlu juga kita tanyakan kepada Lydia, apakah memang selama ini hanya TK JIS yang tidak punya izin? Bagaimana dengan sekolah-sekolah lain sejenis, termasuk sekolah swasta nasional? Apakah akan ada upaya nyata pihak Kemendikbud yang melakukan investigasi terhadap sekolah-sekolah lain yang mungkin juga beroperasi selama ini tanpa izin, atau harus menunggu ada kasus seperti di TK JIS baru bertindak? Beberapa tahun lalu sempat beredar kabar ada ratusan sekolah di Jakarta dan sekitarnya yang beroperasi tanpa izin. Bagaimana dengan sekolah-sekolah itu sekarang? ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun