[caption id="attachment_346765" align="aligncenter" width="624" caption="Presiden Joko Widodo mengumumkan menunda melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri di Istana Merdeka, Jumat (16/1/2015) malam. Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas sebagai Kapolri. (Kompas.com)"][/caption]
Jumat malam kemarin (16/01/2015) Presiden Jokowi akhirnya mengambil kebijakan “jalan tengah” untuk meredakan sementara gejolak politik dan hukum kasus calon Kapolri Budi Gunawan. Yaitu memutuskan untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi menegaskan bahwa keputusannya itu adalah menunda, bukan membatalkan pelantikan Budi Gunawan. Penundaan tersebut dilakukan Jokowi, mengingat statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK.
Pertanyaannya, jadi masih adakah peluang pada akhirnya Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi?
Jawaban saya adalah tidak! Tidak ada lagi peluang bagi Budi Gunawan untuk dilantik menjadi Kapolri. Peluangnya untuk menjadi Kapolri sudah tertutup selamanya! Tidak di era pemerintahan Jokowi, tidak juga di era pemerintahan berikutnya. Sebaliknya, “peluang” Budi Gunawan untuk menjadi narapidana korupsi lebih terbuka lebar.
Meskipun Jokowi menyatakan yang diaputuskan itu adalah menunda, bukan membatalkan, namun pada akhirnya pembatalan itulah yang pasti terjadi.
Karena dengan statusnya sebagai tersangka oleh KPk itu, pasti KPK sudah mempersiapkan langkah selanjutnya untuk memroses kasus Budi itu. Akan terjadi pemanggilan terhadap Budi sendiri, diikuti dengan pemanggilan para saksi yang berkaitan dengan kasus itu, untuk diperiksa KPK.
Setelah itu barulah KPK akan menahan Budi. Sesudah penahanan itu dilakukan dalam tempo 120 hari, KPK sudah harus mengajukan berkas Budi ke pengadilan tipikor untuk disidangkan. Proses sidang itu akan memakan waktu berbulan-bulan lamanya. Dan dalam sejarah persidangan tipikor dengan terdakwa para pejabat tinggi parpol, maupun negara, tidak pernah ada keputusan bebas bagi para terdakwanya. Sebaliknya kecenderungan hukumannya diperberat semakin kuat saja.
Jika terdakwa tidak puas dengan vonis pengadilan tipikor, dia berhak untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi. Jika belum puas lagi bisa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Di dalam jenjang banding dan kasasi itu bisa saja keputusannya menolak permohonan banding/kasasinya, memperkuat putusan pengadilan sebelumnya, atau bahkan semakin memperberatkannya.
Rentang waktu antara penetapannya sebagai tersangka sampai ditahan saja bisa memakan waktu berbulan-bulan lamanya, ditambah dengan waktu di persidangan, sudah pasti waktunya tidak cukup hanya setahun. Sedangkan paling lambat Oktober 2015, Presiden sudah harus melantik Kapolri yang baru. Dengan statusnya sebagai tersangka sekarang ini, sudah pasti tidak mungkin ada waktu lagi bagi Budi Gunawan untuk dilantik sebagai Kapolri.
Jadi, tidak mungkin sebelum Oktober 2015 tiba kasus Budi Gunawan sudah klir. Sebaliknya pada saat itu mungkin saja Budi Gunawan sedang dalam statusnya sebagai tahanan KPK atau terdakwa sidang pengadilan tipikor.
Karier Budi Gunawan di Polri hampir pasti sudah berakhir mulai berakhir sekarang. Kecuali jika di pengadilan tidak terbukti dia bersalah, tetapi itu sangat kecil kemungkinannya, mengingat reputasi KPK selama ini. Ketika putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht) terhadapnya, sudah pasti dia akan diberhentikan sebagai anggota Polri.
Presiden Jokowi sudah pasti menyadari hal ini, demikian juga Budi Gunawan. Meskipun dalam pernyataan persnya Jokowi mengatakan bahwa dia bukan membatalkan pelantikan Budi Gunawan, tetapi menundanya. Bagaimana pun pada akhirnya pembatalan itulah yang pasti terjadi. Jokowi tidak mungkin menunggu sampai proses hukum terhadap Budi Gunawan itu selesai di pengadilan, karena waktunya pasti melewati batas waktu Oktober 2015 itu.
Budi Gunawan juga sudah tahu kariernya sudah berakhir mulai saat ini juga, maka itu dia tampak kusut saat bersama dengan Sutarman dan Badrodin Haiti, selesai berbicara secara rahasia dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jumat malam kemarin. Pertanyaan-pertanyaan wartawan pun tak digubrisnya, dia langsung pergi meninggalkan Istana Merdeka, tak ikut hadir saat Presiden Jokowi bersama Sutarman, dan Badrodin Haiti melakukan konferensi pers.
Jalan terbaik dalam menghadapi kasus ini, seharusnya Budi Gunawan lebih tahu diri, dengan atas inisiatifnya sendiri menyatakan pengunduran dirinya sebagai calon Kapolri. Dengan demikian maka ia dapat membantu Presiden Jokowi terbebas dari beban berat yang mengganggu kinerja pemerintahan, dan Presiden bisa segera memilih Kapolri definitif yang tidak mempunyai rekam jejak negatif, lebih berintregitas tinggi, dan seterusnya. Dengan mengundurukan diri, Budi juga membawa kondisi kondusif bagi lembaga Polri-nya, karena keadaan bisa menjadi normal kembali, sehingga solidaritas Polri juga bisa kembali ditata. Sedangkan proses hukum terhadapnya juga bisa berlangsung lebih lancar dan cepat, sehingga kepastian status hukum juga bisa lebih cepat dipastikan.
*
Pernyataan Jokowi bahwa dia menunda bukan membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri itu, sebetulnya hanyalah merupakan strategi Jokowi menghadapi berbagai tekanan politik yang diarahkan kepadanya, antara yang mendesaknya untuk tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri meskipun statusnya adalah tersangka, dengan yang mendesaknya untuk segera mengambil keputusan tegas dengan membatalkan pelantikan tersebut.
Keputusan menunda pelantikan Budi Gunawan itu dilakukan oleh Jokowi untuk menghindari perselisihannya dengan DPR yang sudah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri baru mengganti Sutarman, demikian juga untuk menghindari kesan melawan kubu politiknya sendiri, yang terdiri dari tokoh-tokoh seperti Megawati dan Surya Paloh, yang terus mendesak Jokowi tetap melantik Budi.
Dengan “menggantung” status Budi Gunawan tersebut, maka Jokowi bisa menghindarkan dirinya dari perselihan dengan DPR dan dengan kubu politiknya sendiri itu. Sambil menunggu sampai pada akhirnya KPK menahan Budi Gunawan. Di saat Budi sudah berstatus tahanan, maka tidak ada lagi pihak yang bisa mendesak Jokowi untuk tetap melantik Budi. Karena tidak mungkin dengan statusnya sebagai tahanan yang pasti harus mengikuti jalannya persidangan pengadilan tipikor, Budi Gunawan bisa dilantik sebagai Kapolri. Ketua KPK Abraham Samad sendiri sudah memastikan cepat atau lambat seperti para tersangka KPK lainnya, Budi Gunawan pasti akan ditahan KPK.
Ketika saat itu tiba, terbebaslah Jokowi dari segala tekanan politik itu. Setelah itu dia bebas untuk memilih calon Kapolri baru, yang kemungkinan besar akan melibatkan KPK dan PPATK. Jokowi pasti akan menjadikan kasus Budi Gunawan ini sebagai pembelajaran yang sangat baik baginya. ***
Artikel terkait:
Strategi Jokowi dalam Kasus Budi Gunawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H