Mohon tunggu...
Daniel Denny Christiantoro
Daniel Denny Christiantoro Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang yang memiliki hobi bermain gitar dan game

apa yang saya tulis merupakan opini saya sendiri dan tidak bermaksud untuk menyudutkan pihak manapun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Sektor Ekonomi Kreatif pada Saat Pandemi Covid-19 di Indonesia

22 Desember 2020   11:44 Diperbarui: 22 Desember 2020   11:51 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Di saat pandemi ini pula kehadiran Pemerintah sangat dibutuhkan oleh pelaku ekonomi kreatif. Karena dengan adanya bantuan dari pemerintah dapat menyokong para pelaku ekonomi kreatif dalam menghadapi berbagai tantangan dan kesulitan yang terjadi pada saat pandemi covid-19 ini. Bantuan dari pemerintah bisa berupa,

  1. Penurunan Tarif  Listrik dan BBM

Untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai dampak perlambatan perputaran roda ekonomi, pemerintah dituntut untuk dapat mengurangi beban biaya yang secara langsung dalam kendali pemerintah, diantaranya tarif dasar listrik, BBM, dan air bersih. 

  1. Relaksasi Pajak 

Kebijakan pemerintah yang melakukan relaksasi Pajak Penghasilan baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh 21 selama enam bulan) ataupun pajak badan untuk industri manufaktur (pembebasan PPh Impor 22 dan diskon PPh 25 sebesar 30%) semestinya diperluas. Pasalnya, perlambatan ekonomi saat ini tidak hanya dirasakan oleh sektor industri manufaktur, tetapi juga sektor-sektor lainnya.

  1. Pemberian BLT 

Upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat bawah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.

Penyaluran BLT juga perlu diikuti dengan ketepatan data penerima bantuan dan perbaikan mekanisme dan kelembagaan dalam penyalurannya sehingga dana BLT tidak salah sasaran dan diterima oleh seluruh masyarakat yang semestinya mendapatkannya. Hal ini belajar dari pengalaman penyaluran bantuan sosial selama ini yang belum terdistribusi secara merata khususnya bagi masyarakat yang justru membutuhkan. 

  1. Pemberian relaksasi kredit UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberlakukan kebijakan yang mendorong lembaga keuangan untuk melakukan rescheduling dan refinancing utang-utang sektor swasta, selain untuk UMKM, juga untuk usaha-usaha yang menghadapi risiko pasar dan nilai tukar yang tinggi. 

  1. Membuat Kebijakan Baru 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun