Di saat pandemi ini pula kehadiran Pemerintah sangat dibutuhkan oleh pelaku ekonomi kreatif. Karena dengan adanya bantuan dari pemerintah dapat menyokong para pelaku ekonomi kreatif dalam menghadapi berbagai tantangan dan kesulitan yang terjadi pada saat pandemi covid-19 ini. Bantuan dari pemerintah bisa berupa,
Penurunan Tarif  Listrik dan BBM
Untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai dampak perlambatan perputaran roda ekonomi, pemerintah dituntut untuk dapat mengurangi beban biaya yang secara langsung dalam kendali pemerintah, diantaranya tarif dasar listrik, BBM, dan air bersih.Â
Relaksasi PajakÂ
Kebijakan pemerintah yang melakukan relaksasi Pajak Penghasilan baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh 21 selama enam bulan) ataupun pajak badan untuk industri manufaktur (pembebasan PPh Impor 22 dan diskon PPh 25 sebesar 30%) semestinya diperluas. Pasalnya, perlambatan ekonomi saat ini tidak hanya dirasakan oleh sektor industri manufaktur, tetapi juga sektor-sektor lainnya.
Pemberian BLTÂ
Upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat bawah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.
Penyaluran BLT juga perlu diikuti dengan ketepatan data penerima bantuan dan perbaikan mekanisme dan kelembagaan dalam penyalurannya sehingga dana BLT tidak salah sasaran dan diterima oleh seluruh masyarakat yang semestinya mendapatkannya. Hal ini belajar dari pengalaman penyaluran bantuan sosial selama ini yang belum terdistribusi secara merata khususnya bagi masyarakat yang justru membutuhkan.Â
Pemberian relaksasi kredit UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberlakukan kebijakan yang mendorong lembaga keuangan untuk melakukan rescheduling dan refinancing utang-utang sektor swasta, selain untuk UMKM, juga untuk usaha-usaha yang menghadapi risiko pasar dan nilai tukar yang tinggi.Â
Membuat Kebijakan BaruÂ