Pada saat ini, Indonesia sedang digemparkan oleh kasus pemalsuan gelar profesor-profesor dan guru besar yang terjadi pada salah satu institusi pendidikan negeri. Kemendikbud mengungkapkan bahwa hal ini dapat terjadi oleh karena terjadi manipulasi dalam proses evaluasi akreditasi pemberian gelar. Oleh karena itu, gelar-gelar seperti profesor dan guru besar diberikan kepada orang-orang yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria dan tidak pantas untuk menyandang gelar tersebut.
Pemalsuan gelar profesor ini merupakan kasus yang sangat mengejutkan dan berdampak besar terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Terjadinya kecurangan pemalsuan gelar ini tidak hanya mencederai reputasi institusi-institusi pendidikan Indonesia, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah reformasi dalam sistem evaluasi akademik yang diterapkan di Indonesia.
Prosedur untuk memalsukan kualifikasi gelar profesor ini sebenarnya cukup mudah. Hanya dengan membayar berjuta-juta rupiah, artikel ilmiah bisa diterbitkan dimana-mana sehingga dibaca banyak orang. Terkadang, kemampuan bukan lagi sesuatu yang dicapai dengan keringat dan air mata, tetapi sesuatu yang bisa dihargai dengan angka.
Siasat ini seringkali digunakan oleh para politisi atau pejabat publik dengan maksud untuk mendapatkan gelar yang bisa mendukung kekuasaannya sebagai seorang pejabat. Gelar sebagai profesor mempunyai makna kehormatan yang dihargai oleh semua orang, tetapi hormat tersebut malah disalahgunakan sebagai batu pijakan demi kekuatan politik. Pendidikan tidak digunakan untuk menghasilkan inovasi-inovasi pengubah zaman, melainkan sebagai dalih untuk meraih jabatan dan kursi kepemimpinan.
Selain disalahgunakan sebagai alat kekuasaan, pemberian gelar profesor dengan salah juga dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan perekonomian negara. Seorang dosen dengan jabatan akademik profesor akan menerima gaji seperti seorang PNS. Tentunya jabatan profesor seharusnya hanya diberlakukan kepada dosen-dosen yang berperan aktif sebagai seorang pendidik. Tetapi, jabatan ini seringkali disandang oleh dosen-dosen yang tidak aktif sehingga mendapatkan gaji buta.
Menurut saya, terjadinya kasus pemalsuan gelar profesor ini merupakan suatu masalah yang sangat besar karena banyaknya kesimpulan bebas yang bisa diambil dari kasus ini. Seorang profesor, yang dianggap sebagai orang terhormat dan terpelajar, justru menjadi pelaku dari tindakan kecurangan yang sungguh fatal. Seorang yang menjadi idola dan pengajar bagi para tunas bangsa, justru merupakan penipu ulung yang haus akan uang atau kekuasaan. Fakta tersebut bisa menjadi duri dalam daging yang dapat meruntuhkan negara. Kasus ini dapat mendatangkan opini negatif dari masyarakat terhadap para orang-orang yang diakui kompetensinya di negara ini dan bisa mendatangkan keraguan terhadap pemerintahan Indonesia itu sendiri.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H