Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu elemen yang sangat penting untuk dipahami bagi para pelaku usaha, terkhusus para pelaku usaha yang masih berbentuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ("UMKM"). Fakta yang seringkali terjadi di lapangan, yaitu para pelaku usaha UMKM tidak aware dengan Hak Kekayaan Intelektual yang melekat pada usahanya. Hal ini berdampak buruk bagi kelangsungan dari usaha itu sendiri. Industri UMKM rawan sekali terjadi aksi saling menggunakan merek lain, menjiplak model atau desain dari para pesaing, dan terlebih, dapat dengan mudah menggunakan inovasi dari para pesaing, yang dilakukan dengan cara-cara tertentu.
Selanjutnya, kondisi ini diperparah dengan kurangnya edukasi hukum terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual bagi Industri UMKM. Hal ini menjadi sebuah ironi, pasalnya, masyarakat awam yang tidak mengerti mengenai hukum, yang seringkali menjadi korban.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Penulis di Kelurahan Girikikis, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, didapati fakta bahwa Kecamatan Giriwoyo menyandang gelar kecamatan ter-inovatif se-Kabupaten Wonogiri. Salah satu indikator inovatifnya, yaitu masyarakat sudah mulai melakukan usaha sendiri melalui platform UMKM. Terkhusus, di lokasi Kuliah Kerja Nyata ("KKN") yang dilakukan oleh Penulis, yaitu Kelurahan Girikikis. Di Kelurahan Girikikis, terdapat usaha UMKM yang sudah menjadi kebanggaan asli masyarakat sekitar, yaitu usaha Intip Madu.
Intip Madu adalah kerupuk yang terbuat dari kerak nasi yang ada di liwet an ibu ibu setelah memasak nasi, kerak tersebut dikeringkan dibawah sinar matahari kemudian digoreng dengan minyak panas. Intip Madu merupakan makanan khas yang ditemukan oleh masyarakat Kelurahan Girikikis, terkhusus Lingkungan Kerok. Di lingkungan ini, terdapat sekitar 20-30 keluarga yang menjadi supplier Intip Madu. Produksi per-hari, untuk setiap keluarga, mencapai sekitar 300-500 bungkus. Penjualan dilakukan di daerah Surakarta, Kediri, hampir menyentuh separuh dari Provinsi Jawa Tengah, bahkan mencapai daerah Provinsi Jawa Timur. Dengan potensi yang sedemikian rupa, para pelaku usaha ini berencana untuk memperluas usahanya, tetapi terkendala dengan berbagai izin terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan fakta yang ada, Penulis mengkategorikan hal ini menjadi suatu solusi bagi pengembangan bisnis UMKM di Kelurahan Girikikis, dengan mengadakan edukasi hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha UMKM Intip Madu. Selain menyampaikan edukasi Hak Kekayaan Intelektual, Penulis juga menyertakan berbagai lampiran petunjuk dengan bahasa yang mudah dipahami, agar apabila saat Penulis sudah kembali dari lokasi KKN, para pelaku usaha dapat secara mandiri mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual, sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masing-masing mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H