Dalam konteks kebutuhan militer, kebijakan energi terbarukan dapat mendukung diversifikasi energi dalam memenuhi kebutuhan operasional militer. Penggunaan energi terbarukan, seperti energi surya atau biomassa, dalam instalasi militer atau operasi lapangan, dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang rentan terhadap gangguan pasokan. Selain itu, pengembangan teknologi energi terbarukan juga dapat mendukung inovasi dalam teknologi militer, misalnya pengembangan sistem energi yang mandiri dan efisien untuk operasi militer di daerah terpencil atau sulit dijangkau.Â
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Energi Terbarukan untuk Kelistrikan memiliki dampak yang positif dalam memperkuat ketahanan energi, keberlanjutan lingkungan, dan kedaulatan energi Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat pertahanan dan ketahanan nasional secara keseluruhan. Dengan menerapkan kebijakan ini secara efektif, negara dapat mencapai tujuan keamanan energi yang lebih kokoh, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.Â
Referensi:
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi.Â
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Energi Terbarukan untuk Kelistrikan (Peraturan ESDM No. 12/2017).Â
Teori Keamanan Energi: Jones, S. G. (2010). Defense Policy and Politics: A Documentary Reader. Washington, DC: CQ Press.
Purnama, D. D., & Suharto, E. (2018). Pengembangan Energi Terbarukan sebagai Alternatif Kelistrikan di Indonesia. Jurnal Teknik ITS, 7(1), 57-61.
Khotimah, Khusnul. (2018). Membangun Kekuatan Pertahanan Melaui Pengelolaan Energi Terbarukan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat. Jurnal Pertahanan & Bela Negara | Desember 2018, Volume 8 Nomor 3.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H