Mohon tunggu...
daniel wattimena
daniel wattimena Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Universitas Satya Negara Indonesia

human above religion

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Motivator Julianto Eka Putra, Ditahan Usai Jadi Terdakwa Pelecehan Seksual

12 Juli 2022   21:09 Diperbarui: 12 Juli 2022   21:25 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Julianto Eka Putra ,motivator sekaligus pendiri SMA selamat pagi indonesia (SPI),dilaporkan dipolisi usai diduga melakukan pelecehan seksual. Dia resmi ditahan di lapas Lowokwaru Kota Malang sejak , senin,11 july 2022 kemarin.

"Julianto berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada siswinya di sekolah yang dia didirikan di kota batu,malang", kasusnya kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Malang, dan sudah memasuki sidang yang ke 19.

"Kepala lapas 1 Malang,Heri Azahri  mengatakan,bahwa petugas akan mengawasi Julianto karena dikhwatirkan mengalami stress". Meski tidak ada perlakuan khusus tetapi pengawasan harus tetap dilakukan terutama bagi baru yang masuk ke lapas kelas 1 Malang.

"pertama kalau orangnya baru masuk bisa jadi mentalnya down. Jadi kita harus melakukan pengawasan, agar yang masuk sekarang ini mampu menjalani tahananya dengan baik,itu artinya perlu disemangati,"ujarnya.

Julianto saat ini didakwa pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.

Sebelumnya Kejari Batu sudah mengajukan permohonan agar terdakwa ditahan sejak April lalu. Proses itu terus dilakukan hingga akhirnya terbit penetapan dari majelis hakim untuk penahanan Julianto.

"Penahanan 30 hari ke depan atas ketentuan seperti atas permohonan dari JPU pada bulan April. Lalu ada permohonan kembali dan baru bisa dilakukan penahanan, termasuk dari LPSK. Hingga akhirnya, Majelis Hakim memutuskan itu," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun