Julianto Eka Putra ,motivator sekaligus pendiri SMA selamat pagi indonesia (SPI),dilaporkan dipolisi usai diduga melakukan pelecehan seksual. Dia resmi ditahan di lapas Lowokwaru Kota Malang sejak , senin,11 july 2022 kemarin.
"Julianto berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada siswinya di sekolah yang dia didirikan di kota batu,malang", kasusnya kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Malang, dan sudah memasuki sidang yang ke 19.
"Kepala lapas 1 Malang,Heri Azahri  mengatakan,bahwa petugas akan mengawasi Julianto karena dikhwatirkan mengalami stress". Meski tidak ada perlakuan khusus tetapi pengawasan harus tetap dilakukan terutama bagi baru yang masuk ke lapas kelas 1 Malang.
"pertama kalau orangnya baru masuk bisa jadi mentalnya down. Jadi kita harus melakukan pengawasan, agar yang masuk sekarang ini mampu menjalani tahananya dengan baik,itu artinya perlu disemangati,"ujarnya.
Julianto saat ini didakwa pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya Kejari Batu sudah mengajukan permohonan agar terdakwa ditahan sejak April lalu. Proses itu terus dilakukan hingga akhirnya terbit penetapan dari majelis hakim untuk penahanan Julianto.
"Penahanan 30 hari ke depan atas ketentuan seperti atas permohonan dari JPU pada bulan April. Lalu ada permohonan kembali dan baru bisa dilakukan penahanan, termasuk dari LPSK. Hingga akhirnya, Majelis Hakim memutuskan itu," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H