* Murabahah
* Pembiayaan berbasis jual beli untuk kebutuhan konsumtif seperti kendaraan, rumah, atau alat usaha.
* Proses cepat dengan survei langsung ke lokasi usaha.
* Ar-Rahn (Gadai)
* Pembiayaan dengan jaminan barang berharga seperti BPKB kendaraan atau sertifikat tanah.
* Dana Talangan Haji
* Skema pembiayaan untuk setoran awal haji melalui akad Al-Qard wal Ijarah.
* Plafon hingga Rp15 juta dengan tenor 1-3 tahun.
* Mitra Griya
* Pembiayaan renovasi rumah atau pembelian perabot rumah tangga.
* Menggunakan akad murabahah dengan plafon mulai Rp5 juta.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!