7. Propaganda dan Stereotip : Propaganda dan penyebaran steriotip negatif terhadap suatu kelompok dapat membentuk opini publik yang merugikan dan memicu panasnya tindak persekusi.
8. Ketidakmampuan Sistem Hukum : Kegagalan sistem hukum dalam melindungi hak asasi manusia dan menghukum pelaku tindak persekusi juga dapat menimbulkannya tindak persekusi.
Persekusi dapat terjadi dalam berbagai konteks,termasuk politik,agama,ras,atau gender,dan dapat dilakukan oleh pemerintah,kelompok masyarakat,bahkan individu. berikut beberapa bentuk umum tindakan persekusi :
1. Diskriminasi :
Diskriminasi berupa perlakuan tidak adil atau  pembedaan terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras,agama,etnis,gender,atau orientasi seksual.
2. Pemaksaan Hukum :Â
Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat keamanan sistem hukum untuk menekan,menangkap,atau menyiksa individu atau kelompok tanpa hukum yang jelas.
3. Pembatasan Kebebasan Berpendapat :
Melarang atau menindas kebebasan berpendapat,mengungkap pendapat,atau berkumpul secara damai.
4. Pengucilan Sosial :
Membuat individu atau kelompok diisolasi secara sosial atau ekonomi untuk mengecualikan mereka dari kehidupan bermasyarakat.