Mohon tunggu...
Dani Izzudin
Dani Izzudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - hanya manusia biasa

keseharian sebagai mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Sehat

Vaksin Covid-19 Hak atau Kewajiban?

27 November 2022   09:35 Diperbarui: 27 November 2022   09:56 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Upaya pemerintah lainnya untuk melindungi kesehatan warga negara Indonesia adalah pelaksanaan vaksinasi yang dimulai pada 13 Januari 2021, saat penerima vaksin pertama adalah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Di tingkat masyarakat, pengenalan vaksinasi di Indonesia memiliki kelebihan dan kekurangan. Salah satu persoalan hukum seputar vaksinasi adalah apakah vaksinasi masyarakat merupakan hak atau kewajiban. Seperti disebutkan dalam pendahuluan, aktivis berpendapat dengan tegas bahwa menolak vaksinasi adalah hak asasi manusia. Mereka menggunakan dasar hukum Pasal 5(3) Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak menentukan secara mandiri dan bertanggung jawab pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya". 

 Sepintas, alasan hukum ini dapat membenarkan penolakan vaksin Covid-19 menurut hukum Indonesia. Namun, jika melihat kondisi Indonesia di masa pandemi Covid-19, vaksinasi mungkin menjadi kewajiban.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa vaksinasi sehubungan dengan penanganan Covid-19 merupakan hak dan kewajiban  warga negara. Orang benar-benar memiliki hak  untuk memilih perawatan kesehatan mereka sendiri. Namun, melihat luasnya pandemi dalam konteks virus Covid-19 dan mengacu pada poin kedua bahwa  yang tidak divaksinasi dapat  menjadi pembawa virus kepada orang lain,  hak tersebut dapat dikurangi  untuk mencapai tujuan negara. Dari melindungi seluruh rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (dalam hal ini melindungi dari virus Covid-19) dan  termasuk melindungi hak asasi seseorang  untuk berhak hidup  sehat. Oleh karena itu vaksinasi yang semula merupakan hak asasi manusia dapat  menjadi suatu kewajiban, karena ada situasi khusus di negara tersebut, kemudian terkait dengan kewajiban seseorang untuk menghormati hak asasi orang lain, dalam hal ini hukum. untuk kesehatan orang lain. 

 Mengenai sanksi pidana untuk memberlakukan vaksinasi wajib, ini harus tetap menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium) ketika lembaga lain gagal. Namun, melihat memburuknya situasi  Indonesia akibat Covid-19, sangat mungkin untuk menyelamatkan Indonesia dan seluruh elemennya dari situasi yang memburuk ini dengan menjatuhkan sanksi pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Sehat Selengkapnya
Lihat Indonesia Sehat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun