Mohon tunggu...
Sultan Rafi
Sultan Rafi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Cyberspace, Cyberbullying, dan Sonya Depari

17 Mei 2016   12:28 Diperbarui: 17 Mei 2016   12:31 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Internet merupakan sebuah fenomena yang menciptakan banyak perubahan pada kehidupan masyarakat di Indonesia, dengan ada akses internet informasi berjalan dengan sangat cepat dari tempat ke tempat. Berbagai informasi dapat diakses oleh banyak orang yang memiliki akses pada internet. Banyak pemberitaan langsung disampaikan dimedia sosial yang menjadikan peristiwa sederhana yang terjadi sehari-hari menjadi sebuah berita nasional yang layak untuk ditampilkan ditelevisi.

Penggunaan media sosial sebagai ajang penyampai berita menjadi salah satu pemacu munculnya Cyberspace. Contoh terbaik untuk Cyberspace pada masa kini merupakan munculnya sebuah komunitas kehidupan kedua yang besar, dimana sebuah peraturan dibuat diruang tersebut dan para penghuni cyberspace tersebut memiliki sebuah avatar diri mereka sendiri dan melakukan interaksi satu sama lain didunia tersebut. (Lessig, 2006)

Peristiwa yang terjadi didunia nyata dibahas dan dibincangkan didalam dunia maya (cyberspace), terdapat juga hukum dan sanksi yang berlak didalamnya. Pada tulisan ini akan diambil contoh pada Sonya Depari, yang baru-baru ini muncul dimedia nasional. Peristiwa dimana Sonya melakukan sebuah hal yang menyebabkan kericuhan terekam pada kamera dan menyebar melalui media sosial itu akan menimbulkan reaksi dari netizen terhadap peristiwa tersebut. Reaksi yang muncul tidak lain adalah kecaman dan bullying.

Pembahasan

Cyberbullying atas Sonya Depari yang terjadi dimedia sosial ini, dimulai dengan diunggahnya sebuah rekaman yang memperlihatkan suasana sekumpulan anak SMA sedang dalam proses penilangan konvoi setelah Ujian Nasional. Terekam Sonya yang mengaku dia adalah anak general Arman Depari dan mengancam polwan yang menilangnya. Dengan penyebaran rekaman tersebut reaksi pengguna media sosial atas aksi tersebut adalah sebuah kecaman dan bullying, dimulai dari bullying verbal./langsung atau dengan menggambar berbagai meme untuk menyerang dan mengecam perilaku dari Sonya depari tersebut. Berbagai kata-kata kasar dan hinaan dikeluarkan oleh banyak pengguna media sosial dihalaman page Sonya langsung. Tindakan Sonya yang menyebabkan serangan dari netizen ini adalah sebuah tindakan yang tentunya bisa diselesaikan secara kekeluargaan diluar pengadilan tentunya, Sonya sendiri ternyata memang masih kerabat dekat dari Arman Depari, jendral yang namanya dicatut Sonya untuk proteksi atas dirinya.

Reaksi dari Netizen ini terjadi pada sebuah Cyberspace. Dengan lahirnya medium elektronik yang mengabaikan batas-batas geografis menjadikan hukum berantakan  dengan terciptanya sebuah fenomena  baru yang butuh untuk dijadikan sebuah subjek peraturan resmi  tetapi tidak dapat diperintahkan demikian oleh kekuasaan teritori manapun. (David, 1995). Walaupun terdapat undang-undang ITE yang melindungi nama baik atau membahas tentang perusakan dan pengotoran nama baik pada dunia Internet. Hal tersebut menjadi tidak bisa dijadikan alasan penangkapan jika begitu banyak orang yang memang menghakimi. Tindakan hukuman atau sanksi sosial yang terjadi di dunia nyata, ternyata juga terjadi didunia maya yang mencakup efek yang lebih luas dari yang seharusnya, dikarenakan informasi tersebar lewat internet/media sosial. 

Pembullyian Sonya berdampak pada dirinya dan lingkungan sekitarnya. Dilemparkan berbagai kecaman setiap harinya dihalaman media sosial, headline koran berita online dan berbagai stasiun televisi yang menyiarkan peristiwa ini. Setelah proses pembullyan ini mulai meredem Sonya Pembullyian merupakan sanksi sosial terhadap perbuatannya didunia nyata. Dunia kedua berperan sebagai salah satu wadah informasi untuk dinikmati banyak orang dan tersalurkan dengan sangat cepat.

Kesimpulan

Keberadaan cyberspace menjadi sebuah kenyataan baru pada masa kini dimana hukuman dan sanksi bukan hanya dari kehidupan nyata dan lingkungan sekitar tapi dari orang-orang yang bahkan tidak pernah ada dalam kehidupan anda sebelumnya. Keberadaan cyberbullying menjadi salah satu pisau untuk menghukum seseorang atas perlakuan atau pelanggaran yang dia lakukan yang sukses terunggah dan tersebar didunia cyberspace.

Daftar Pusaka

Lessig, Lawrence. 2006. Code 2.0. New york. Basic Book A Member of Perseus Book Group

Post, David G. 1995. Anarchy,State, and the Internet: An Essay on Law making in Cyberspace Art. 3. (Link Journal)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun