Inspektorat bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di seluruh perangkat daerah. Tugas utamanya adalah:
- Melakukan audit terhadap program dan anggaran.
- Memberikan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
6. Lembaga Teknis dan BUMD
- Lembaga Teknis
- Selain dinas dan badan, terdapat lembaga teknis lain seperti:
- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bidang kesehatan, pendidikan, dan kebersihan.
- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang mencakup Polrestabes, Kodim, dan Kejaksaan.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- BUMD bertanggung jawab mengelola usaha milik Pemerintah Kota. Contoh BUMD Kota Surabaya:
- PDAM Surya Sembada: Mengelola air bersih.
- PD Pasar Surya: Mengelola pasar tradisional.
7. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Forkopimda adalah wadah koordinasi antara Pemerintah Kota dengan instansi vertikal seperti:
- Polrestabes Surabaya: Menjaga keamanan dan ketertiban.
- Kodim 0831/Surabaya Timur: Mendukung keamanan wilayah.
- Kejaksaan Negeri Surabaya: Menegakkan hukum di wilayah Surabaya.
8. Dasar Hukum Struktur Organisasi
Struktur organisasi pemerintahan Kota Surabaya diatur berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Peraturan Daerah Kota Surabaya yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kota Surabaya memiliki 31 kecamatan dan 154 kelurahan (dari total 666 kecamatan, 777 kelurahan, dan 7.724 desa di Jawa Timur). Pada tahun 2017, jumlah penduduk 2.827.892 jiwa dan luas wilayah 350,54 km dan tingkat kepadatan penduduk sebesar 8.067 jiwa/km.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H