Mohon tunggu...
Danendra Raditya Ramiro
Danendra Raditya Ramiro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai perkenalkan nama saya Danendra Raditya Ramiro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di Kota Surabaya

1 Januari 2025   08:00 Diperbarui: 27 Desember 2024   19:57 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Inspektorat bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di seluruh perangkat daerah. Tugas utamanya adalah:

  • Melakukan audit terhadap program dan anggaran.
  • Memberikan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.

6. Lembaga Teknis dan BUMD

  • Lembaga Teknis
  • Selain dinas dan badan, terdapat lembaga teknis lain seperti:
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bidang kesehatan, pendidikan, dan kebersihan.
  • Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang mencakup Polrestabes, Kodim, dan Kejaksaan.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • BUMD bertanggung jawab mengelola usaha milik Pemerintah Kota. Contoh BUMD Kota Surabaya:
  • PDAM Surya Sembada: Mengelola air bersih.
  • PD Pasar Surya: Mengelola pasar tradisional.

7. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

Forkopimda adalah wadah koordinasi antara Pemerintah Kota dengan instansi vertikal seperti:

  • Polrestabes Surabaya: Menjaga keamanan dan ketertiban.
  • Kodim 0831/Surabaya Timur: Mendukung keamanan wilayah.
  • Kejaksaan Negeri Surabaya: Menegakkan hukum di wilayah Surabaya.

8. Dasar Hukum Struktur Organisasi

Struktur organisasi pemerintahan Kota Surabaya diatur berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
  • Peraturan Daerah Kota Surabaya yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kota Surabaya memiliki 31 kecamatan dan 154 kelurahan (dari total 666 kecamatan, 777 kelurahan, dan 7.724 desa di Jawa Timur). Pada tahun 2017, jumlah penduduk 2.827.892 jiwa dan luas wilayah 350,54 km dan tingkat kepadatan penduduk sebesar 8.067 jiwa/km.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun