Mohon tunggu...
Danendra Raditya Ramiro
Danendra Raditya Ramiro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai perkenalkan nama saya Danendra Raditya Ramiro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di Kota Surabaya

1 Januari 2025   08:00 Diperbarui: 27 Desember 2024   19:57 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH (OPD) DI KOTA SURABAYA

            Struktur organisasi pemerintahan daerah Kota Surabaya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan daerah yang spesifik untuk Kota Surabaya. Struktur ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Berikut ini adalah penjelasan lengkap dan detail tentang struktur organisasi pemerintahan Kota Surabaya:

1. Kepala Daerah

  • Wali Kota Surabaya
  • Wali Kota adalah pemimpin pemerintahan daerah yang bertugas:
  • Menyusun kebijakan pemerintahan di Kota Surabaya.
  • Memimpin pelaksanaan kebijakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
  • Mengelola keuangan daerah secara akuntabel.
  • Melaporkan kinerja pemerintahan kepada masyarakat dan pemerintah pusat.
  • Wakil Wali Kota Surabaya
  • Wakil Wali Kota mendampingi Wali Kota dan bertanggung jawab atas tugas-tugas yang didelegasikan. Dalam keadaan tertentu, Wakil Wali Kota dapat menjalankan fungsi kepala daerah.

2. Sekretariat Daerah (Setda)

Sekretariat Daerah bertugas membantu Wali Kota dalam perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah. Dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda), struktur ini terdiri dari tiga Asisten Sekda:

  • Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
  • Membawahi:
  • Bagian Pemerintahan.
  • Bagian Kesejahteraan Rakyat.
  • Bagian Hukum.
  • Asisten Perekonomian dan Pembangunan
  • Membawahi:
  • Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah.
  • Bagian Pembangunan.
  • Bagian Sumber Daya Alam.
  • Asisten Administrasi Umum
  • Membawahi:
  • Bagian Organisasi.
  • Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

3. Perangkat Daerah

Perangkat daerah adalah unit kerja yang melaksanakan fungsi teknis pemerintahan, terdiri dari Dinas, Badan, Kecamatan, dan Kelurahan.

  • Dinas-Dinas Kota Surabaya
  • Dinas adalah perangkat teknis yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan sesuai bidangnya. Contohnya:
  • Dinas Pendidikan: Mengelola pendidikan dasar hingga menengah.
  • Dinas Kesehatan: Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
  • Dinas Perhubungan: Mengelola transportasi dan lalu lintas.
  • Dinas Lingkungan Hidup: Mengelola sampah, kebersihan, dan pelestarian lingkungan.
  • Dinas Sosial: Menangani masalah kesejahteraan sosial.
  • Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata: Memajukan kebudayaan, pemuda, olahraga, dan sektor pariwisata.
  • Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan: Menangani kebakaran dan bencana lainnya.
  • Badan-Badan Kota Surabaya
  • Badan adalah perangkat daerah yang memiliki tugas strategis. Contohnya:
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): Menyusun rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan.
  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Mengelola kepegawaian dan pengembangan SDM aparatur.
  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah: Mengelola keuangan dan pajak daerah.
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Menangani mitigasi dan penanganan bencana.
  • Kecamatan
  • Kecamatan adalah perangkat daerah di bawah Wali Kota yang bertugas menjalankan sebagian kewenangan pemerintah daerah. Kota Surabaya memiliki 31 kecamatan yang dipimpin oleh Camat. Camat bertugas:
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di wilayah kecamatan.
  • Mengelola pelayanan administratif di tingkat kecamatan.
  • Kelurahan
  • Kelurahan adalah wilayah administratif di bawah kecamatan yang dipimpin oleh Lurah. Kota Surabaya memiliki 154 kelurahan. Tugas kelurahan mencakup:
  • Melayani kebutuhan administrasi masyarakat.
  • Mengelola dokumen kependudukan.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya

DPRD adalah badan legislatif daerah yang memiliki fungsi:

  • Membentuk peraturan daerah (Perda).
  • Mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan anggaran.
  • Memberikan masukan kepada Wali Kota terkait pengelolaan pemerintahan.

DPRD Kota Surabaya terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum.

5. Inspektorat Daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun