Mohon tunggu...
Dandy Tri Widianto
Dandy Tri Widianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Pembangunan Jaya

Saya adalah mahasiswa Teknik Informatika yang aktif berorganisasi, suka mencoba hal baru, dan senang menonton film.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kenali Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan, Ini Modus dan Tips Menghindarinya!

27 Maret 2024   00:00 Diperbarui: 27 Maret 2024   00:03 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu jika pelaku terbukti bersalah, pelanggaran Pasal 28 Ayat 1 akan dikenakan sanksi pada Pasal 45A Ayat 1 menyebutkan,

"Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, disebutkan secara jelas bahwa pelaku yang dengan sengaja menyebarkan informasi dalam bentuk elektronik atau dokumen elektronik (File APK) yang berisikan informasi bohong lalu dapat merugikan korban secara materiel. Lalu, sanksi dari pelanggaran tersebut juga dipaparkan dengan jelas bahwa, penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Jadi, Untuk menjerat pelaku phishing, pasal-pasal ini dapat digunakan sebagai dasar untuk melaporkan ke pihak berwajib.

Oleh karena itu, sebagai sesama pengguna teknologi digital berbijaklah dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Semua yang terjadi di dunia digital seperti phising atau penipuan digital adalah atas perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi digital. Hukum dan kebijakan terkait hal tersebut sudah tertulis jelas dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2024 sehingga marilah kita ciptakan dunia digital yang aman dan nyaman bagi semua Masyarakat yang menggunakannya.

Daftar Pustaka

Apa itu Phising? Pengertian, Jenis, dan Cara Menghindarinya. (2023, October 2). OCBC. Retrieved March 21, 2024, from https://www.ocbc.id/id/article/2021/05/31/phising-adalah

Digital Scams and How To Avoid Them. (2023, November 25). INNO-SCI. Retrieved March 21, 2024, from https://inno-sci.com/digital-scams-and-how-to-avoid-them/

Penipuan Aplikasi Undangan Nikah via WhatsApp, Ini Modus dan Cara Antisipasinya. (2023, November 8). Tekno. Retrieved March 21, 2024, from https://tekno.tempo.co/read/1794272/penipuan-aplikasi-undangan-nikah-via-whatsapp-ini-modus-dan-cara-antisipasinya

UU No. 1 Tahun 2024. (2024, January 2). Peraturan BPK. Retrieved March 21, 2024, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun