Mohon tunggu...
Dandy Syauqy Muazar
Dandy Syauqy Muazar Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa. Freelancer.

Menulis tentang apa yang harus ditulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Kitab al-Muwatta Imam Malik

18 Juli 2024   17:51 Diperbarui: 18 Juli 2024   17:51 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mazhab Maliki merupakan salah satu diantara empat mazhab fiqih terbesar yang digunakan oleh umat Islam saat ini. Mazhab Maliki yang populer di kalangan Ahli Madinah dicetuskan oleh imam Malik yang juga merupakan penulis dari kitab hadis al-Muwatta. Imam Malik merupakan seorang fuqaha dan ahli hadis yang terkenal di kalangan umat Islam hingga saat ini. Beliau banyak berkontribusi terhadap perkemba-ngan kitab hadis pada masa awal. Tidak heran jika karya dan pemikiran beliau dalam bidang fiqih tetap diikuti oleh sebagian umat Islam pada hari ini.

Kitab al-Muwatta bukanlah satu-satunya kitab hadis yang disusun pada abad kedua hijriah. Selain al-Muwatta terdapat juga Musannaf Ibnu Juraij dan Ma'mar bin Rasyid yang sama-sama muncul pada abad kedua hijriah. Tetapi kitab al-Muwatta lebih populer dibandingkan dua kitab lainnya, yang pada akhirnya kitab al-Muwatta ini seakan-akan menjadi prototipe untuk kitab-kitab hadis lainnya yang muncul setelah abad kedua hijriah. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui dan mengenal kitab al-Muwatta ini, terlebih khusus bagi para pelajar yang mendalami studi hadis.

Biografi Imam Malik

Imam Malik memiliki nama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin 'Amr bin al-Haris bin Ghaiman bin Husail bin 'Amr bin al-Haris al-Asbahi al-Madani.  Beliau lahir di sebuah daerah bernama Dzu Asbah, Yaman. Beliau lahir sekitar tahun 93 H/711 M. Beliau berasal dari keluarga alim ulama, bahkan kakeknya sendiri termasuk ke dalam golongan tabi'in senior yang menerima hadis dari para sahabat senior, seperti Umar bin Khattab, Aisyah, dan Abu Hurairah.

Latar belakang keluarga beliau yang sangat memperhatikan hadis ini menurun kepada imam Malik sendiri. Beliau menimba ilmu di kota Madinah, dimana pada saat itu masih banyak tabi'in dan tabi' al-tabi'in yang menetap di kota Madinah. Hal ini memudahkan imam Malik untuk menemui dan berguru kepada para periwayat hadis dan melihat bagaimana para perawi tersebut mengamalkan hadis-hadis yang disampaikan oleh Nabi Saw. Dengan demikian imam Malik memiliki akses kepada banyak sumber hadis.

Diantara guru-guru beliau pada saat menimba ilmu ialah Rabi'ah al-Ra'yi bin Abu Abdurrahman al-Furuh al-Madani (w.136 H/753 M) yang merupakan salah satu guru fiqih imam Malik, sekaligus seorang periwayat hadis. Kemudian ada Nafi' bin Suraij Abdullah al-Jailani (w.120 H/737 M) yang merupakan salah satu perawi yang termasuk ke dalam "mata rantai emas" (silsilah al-dzahab). Kemudian ada Ibnu Hurmuz Abu Bakar bin Yazid yang dimana darinya imam Malik belajar ilmu kalam, 'itiqad, dan ilmu fiqih. Serta terakhir ada Ibn Syihab al-Zuhri yang merupakan seorang qadhi dan mufti pada zaman Umar bin Abdul Aziz. Al-Zuhri juga merupakan orang yang mendapatkan instruksi dari Umar bin Abdul Aziz untuk menghimpun hadis.

Latar Belakang Penulisan Kitab al-Muwatta

Penulisan kitab al-Muwatta pada awalnya merupakan permintaan Khalifah Bani Abbasiyah yaitu Abu Ja'far al-Mansur. Beliau seringkali bertanya kepada imam Malik seputar permasalahan hadis, yang pada akhirnya Abu Ja'far al-Mansur meminta imam Malik untuk melakukan kodifikasi hadis ke dalam bentuk kitab, dengan tujuan sebagai referensi hukum Islam pada waktu itu. Kemudian imam Malik menyetujui permintaan khalifah dengan catatan agar tidak menjadikan satu-satunya sumber hukum Islam karena masih banyak ulama lainnya yang mengkaji keilmuan Islam selain hadis seperti yang imam Malik lakukan.

Kitab ini dinamakan al-Muwatta agar masyarakat muslim saat itu menjadikan kitab ini pegangan dan mempermudah mereka dalam mencari hadis. Setelah selesai, imam Malik menyerahkan kitab al-Muwatta ini kepada 70 orang fuqaha untuk dibaca dan dikoreksi isinya. Barulah setelah disetujui oleh 70 orang fuqaha tersebut, imam Malik menamainya dengan al-Muwatta yang memiliki arti "yang disepakati". Selain itu ada pendapat bahwa dinamai al-Muwatta dikarenakan imam Malik menghindari sikap yang terlalu ekstrim yang terlalu memberatkan dan terlalu toleran yang terlalu menggampangkan dalam mengamalkan urusan agama.

Sistematika Kitab 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun