Kategori kedua: Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji Dengan Pendampingan.Â
Calon Jemaah Haji yang masuk dalam kategori ini merupakan jemaah yang berusia 60 tahun atau lebih; dan/atau menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat Istithaah sementara dan/atau tidak memenuhi syarat Istithaah. Pendampingan yang dimaksud ialah didampingi oleh orang lain yang sehat jamani dan rohaninya, membawa obat-obatan yang rutin dikonsumsi, atau peralatan kesehatan khusus yang harus disertakan.
Kategori ketiga: Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji Untuk Sementara.
Calon Jemaah haji yang masuk dalam kategori ini masih mempunyai kesempatan untuk melakukan pelunasan BiPIH jika hal yang dipersyaratkan sudah terpenuhi. Misalnya, jemaah haji yang sedang hamil atau menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh. Antara lain TBC, Diabetes, Hipertiroid, Stroke.
Kategori Keempat: Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji
Calon Jemaah haji yang masuk dalam kategori ini ia memiliki gangguan kesehatan berat sehingga sudah tidak bisa diberangkatkan pada saat itu. Misalnya gagal jantung, gagal ginjal, gangguan jiwa berat. Kepada mereka akan ditawarkan pada beberapa pilihan: jemaah yang tidak membatalkan porsinya akan menjadi prioritas berangkat pada tahun berikutnya, jemaah melimpahkan porsi kepada ahli warisnya, atau jemaah membatalkan porsinya dan menarik setoran awalnya.
Waktu terus berjalan dan tibalah nomor antrianku dipanggil. Aku segera masuk ruang pemeriksaan untuk mengikuti beberapa rangkaian cek kesehatan. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H