Mohon tunggu...
Dandung Nurhono
Dandung Nurhono Mohon Tunggu... Petani - Petani kopi dan literasi

Menulis prosa dan artikel lainnya. Terakhir menyusun buku Nyukcruk Galur BATAN Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BATAN Bandung, Riwayatmu Dulu

20 Februari 2023   08:00 Diperbarui: 20 Februari 2023   08:00 2010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Papan nama BATAN Bandung (2017), sekarang papan nama itu sudah tidak ada - Foto: Buku Nyukcruk Galur BATAN Bandung

Hari ini, genap 58 tahun secara resmi Indonesia memiliki reaktor nuklir. Tepatnya pada tanggal 20 Februari 1965, Presiden RI yang pertama, Ir. Soekarno secara langsung meresmikan berdirinya Pusat Reaktor Atom Bandung (PRAB) yang di dalamnya terdapat reaktor nuklir pertama di Indonesia yaitu Reaktor TRIGA Mark II dengan kapasitas daya maksimal 250 KW. 

TRIGA merupakan akronim dari Training, Research, Isotopes production by General Atomic. Sesuai dengan namanya, maka tujuan utama dibangunnya reaktor TRIGA Mark II adalah untuk pelatihan di bidang nuklir, riset, dan produksi radioisotop dalam rangka memenuhi kebutuhan isotop untuk keperluan kedokteran, industri, dan penelitian yang menggunakan radiasi.

Tokoh-tokoh yang hadir pada peresmian itu ialah Prof. G.A. Siwabessy, Dirjen Lembaga Tenaga Atom (LTA), Howard P. Jone, Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Ir. Djali Ahimsa, Kepala Proyek Reaktor TRIGA Mark II, beberapa menteri RI, dan para ahli nuklir lainnya baik dari LTA maupun ITB.

Peresmian PRAB oleh Ir. Soekarno menjadi tonggak utama dalam sejarah penguasaan teknologi nuklir di Indonesia, sekaligus menandai bahwa sejak saat itu Indonesia telah memasuki era nuklir. Oleh karenanya, tanggal 20 Februari dijadikan sebagai Hari Jadi PRAB, dengan struktur organisasi menginduk pada LTA.

Lima bulan setelah peresmian PRAB, LTA diubah menjadi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN), berdasarkan Kepres nomor 206 tahun 1965 yang ditetapkan pada 5 Juli 1965.

Sejalan dengan perkembangan teknologi nuklir yang semakin pesat dan untuk kepentingan organisasi, pada tahun 1998, berdasarkan Keppres No.197 Tahun 1998, Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) diubah menjadi Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). 

Begitu juga dengan PRAB, telah mengalami perubahan nama organisasi sebanyak empat kali, yakni pada tahun 1980 PRAB diubah menjadi Pusat Penelitian Teknik Nuklir (PPTN). Kemudian sejak tahun 1999 PPTN diubah menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknik Nuklir (P3TkN). 

Selanjutnya sejak tahun 2006 P3TkN diubah menjadi Pusat Teknologi Nuklir Bahan dan Radiometri (PTNBR). Perubahan terakhir pada tahun 2013 PTNBR diubah lagi menjadi Pusat Sains dan Teknologi Nuklit Terapan (PSTNT). 

Dikarenakan perubahan-perubahan nama itu, agar unit kerja BATAN yang ada di kawasan Bandung itu mudah diingat, maka diberi nama yang tetap yaitu BATAN Bandung. Lokasi BATAN Bandung ada di jalan Tamansari No. 71, Bandung.

Pada tahun 2021, ketika BATAN dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), nama BATAN menjadi hilang dan berubah menjadi organisasi pelaksana fungsi teknis operasional (OPL) di lingkungan BRIN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Bab VI. Peraturan itu telah diundangkan pada 28 April 2021.

Setelah BATAN menjadi OPL, lantas bagaimana status kawasan BATAN Bandung sekarang ? 

Secara fisik kawasan BATAN Bandung masih ada, namun secara ruh BATAN Bandung sudah tidak ada. Kini statusnya menjadi bagian kecil dari OPL, hanya sebagai tempat duduk sementara para periset yang melakukan penelitian di BRIN Bandung. Istilah yang digunakan untuk menandai kawasan itu adalah Kawasan Kerja Bersama Tamansari Bandung.

(Sumber: Buku Nyukcruk Galur BATAN Bandung dan informasi lainnya)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun