Mohon tunggu...
Dandi M S.S.M.
Dandi M S.S.M. Mohon Tunggu... Konsultan - Pembaca

Hi warga Kompasiana, nama saya Dandi Mailana Saputra.,S.M. Full time Business Part time Blogger Kegiatan saya dapat kalian kunjungi di instagram @dandi_m_s

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Anies Baswedan Capres "Independen" Pertama di Indonesia

23 Desember 2023   18:21 Diperbarui: 23 Desember 2023   18:32 955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai negara Republik, peran presiden menjadi vital di suatu negara. Sebab pimpinan eksekutif tertinggi berada di tangannya. Peran eksekutif adalah penggerak atau pelaksana undang-undang yang dibuat oleh rakyat melalui wakilnya di DPR. 

Dalam pelaksanaan undang-undang tentu memiliki kesulitan terutama dalam penegakannya yang berpihak kepada rakyat. Dengan demikian setiap rakyat memerlukan calon presiden yang mampu menggerakkan pada pelaksanaan undang-undang yang berkeadilan.

Namun demikian juga undang-undang lah yang berbicara mengenai calon presiden yang memiliki persyaratan khusus dalam pencalonannya. Salah satunya mengenai Presidential Threshold atau ambang batas presiden yang mengatur jumlah suara partai pengusung calon presiden dan wakil presiden.

Pada saat ini undang-undang yang mengatur mengenai Presidential threshold mengatakan bahwa setidaknya para partai pengusung memiliki 20% suara nasional pada pemilihan legislatif pemilu sebelumnya. Maka dengan angka 20% tentu saja mengerucutkan pasangan calon sehingga tentu pasti jika pasangan calon menjadi sedikit. Sebagai contoh pada tahun 2014 dan 2019 yang mana memposisikan calon presiden dan wakil presiden hanya memiliki 2 pasangan calon.

Mengapa pada akhirnya pasangan calon menjadi sedikit? Tentu jawabannya karena threshold 20% masih tergolong tinggi. Sebagai contoh pada saat ini hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung pasangan calon presiden tanpa perlu membangun koalisi. Sedangkan partai kecil cukup sulit untuk menginisiasi pembentukan koalisi, kebanyakan dari mereka hanya mengekor pada partai-partai pemenangan pemilu.

Sedangkan pada saat penentuan calon yang diusung para partai politik merupakan anggota dari partai yang kelak akan mewujudkan visi misi atau ideologi partai yang kelak sebagai guide dalam menjalankan peran pelaksana kenegaraan. Bahkan sebagian besarnya merupakan para ketua umum partai politik.

Namun pada pemilihan umum presiden mendatang, turut menarik perhatian dengan kehadiran calon presiden Anies Baswedan yang bukan anggota partai politik. Pencalonan Anies pertama kali diumumkan oleh partai NasDem. 

Memang langkah NasDem selalu out of the box dibandingkan dengan langkah yang dilakukan partai politik lain. Seperti yang sebelumnya sudah dilakukan oleh NasDem saat partai ini mengumumkan pengusungan calon presiden Joko Widodo sebelum partai PDI Perjuangan mengusung Jokowi.

Sebenarnya dalam pengusungan calon presiden dari independen sungguh riskan dalam pembentukan koalisinya. Sebab, pada perjalanannya banyak nama kuat bakal calon presiden yang bukan anggota partai sering berbeda pandangan dengan partai sehingga partai enggan mengusung calon presiden yang independen.

Namun pada perjalanan demokrasi, termasuk pada pemilihan umum presiden yang pernah terselenggara. Anies Baswedan adalah calon presiden pertama yang bukan anggota partai politik. Meskipun dalam perjalanan presiden di tanah air, Presiden Soekarno pernah menjadi presiden yang bukan anggota partai meskipun secara ideologis masih membawa semangat PNI. 

Demikian juga Anies Baswedan yang sebenarnya memiliki jalan yang beriringan dengan NasDem. Karena sebelumnya Anies Baswedan juga menjadi salah satu deklarator pembentukan Organisasi Masyarakat NasDem. Meskipun NasDem tidak mendukung Anies pada saat maju menjadi Gubernur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun