Mohon tunggu...
Dandi Eko Saputro
Dandi Eko Saputro Mohon Tunggu... Lainnya - Sebagai mahasiswa s1 di Uin Syarif Hidayatullah

Saya adalah individu yang menyukai petualangan, pengalaman, pembelajaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Melaksanakan Salat di Tempat Ibadah Agama Lain

17 Juli 2024   22:50 Diperbarui: 17 Juli 2024   22:56 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi untuk melaksanakan shalat di tempat ibadah agama lain menurut mayoritas ulama itu diperbolehkan, dan hukumnya hanya sebatas makruh. Dikarenakan tidak ada dalil yang melarangnya. Hal ini, selaras dengan sabda Nabi Saw yang berbunyi :

"Di manapun kalian berada dan masuk waktu shalat, maka dirikanlah shalat karena tempat itu masjid."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun