Mohon tunggu...
Dandi Eko Saputro
Dandi Eko Saputro Mohon Tunggu... Lainnya - Sebagai mahasiswa s1 di Uin Syarif Hidayatullah

Saya adalah individu yang menyukai petualangan, pengalaman, pembelajaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Melaksanakan Salat di Tempat Ibadah Agama Lain

17 Juli 2024   22:50 Diperbarui: 17 Juli 2024   22:56 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi orang yang beragama Islam dan tinggal di tempat mayoritas orang Islam, untuk mencari masjid dan mushollah tidak menjadi problem, karena sudah pasti ada. Lain halnya, jika berada di tempat yang mana penduduknya bukan orang yang beragama Islam. Maka untuk mencari masjid atau mushollah akan sangat sulit, bahkan tidak ada, hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah diperbolehkan untuk shalat di tempat ibadah agama lain.

Dalam riwayat Ibnu Umar r.a:

:

"Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw. Melarang shalat di tujuh tempat: di tempat sampah, tempat penyembelihan, kuburan, di tengah jalan, di kamar mandi, di kubangan unta, dan di atas ka'bah."

Rasulullah Saw. Bersabda:

"Bumi telah dijadikan bagiku sebagai masjid dan suci."

Riwayat lain menambahkan, "Di manapun kalian berada, maka dirikanlah shalat jika telah masuk waktunya, karena tanah itu termasuk masjid."

Dari hadist di atas tidak terdapat larangan melaksanakan shalat di tempat ibadah agama lain. Selaras dengan hadist di atas, mazhab Maliki, mazhab Hambali, dan sebagian mazhab Syafi'i memperbolehkan seorang muslim masuk ke dalam tempat ibadah agama lain untuk melaksanakan shalat di dalamnya. Sementara itu sebagian pengikut mazhab Syafi'i yang lain, memperbolehkan akan tetapi hukumnya makruh, dengan syarat memperoleh izin dari pihak yang mengurusi tempat ibadah tersebut.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fikih Islami Wa Adillatuhu, karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili:

Artinya : makruh melakukan shalat di tempat ibadahnya orang non muslim menurut mayoritas ulama'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun