Pemberian Hak hak anak binaan di dalam LPKA merupakan kewajiban bagi Petugas pemassyarakatan dikarenakan dengan lancarnya pemenuhan hak hak anak seperti memperoleh cuti, makanan yang layak, tempat tidur yang layak sampai pendidikan yang seharusnya maka dengan terpenuhnya itu maka Pembinaan yang dilakukan oleh petugas pemassyarakatan akan mudah dikarenakan anak binaan tidak jenuh dan kesal dikarenakan hak hak mereka tidak dipenuhi oleh negara, dengan berjalannya Pembinaan dengan lancar maka diharapkan setelah anak binaan selesai menjalankan masa binaannya dapat kembali kepada massyarakat dan keluarga dengan prilaku yang lebih baik lagi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H