Tangerang (8/5) -- Pemassyarakatan Masih punya PR besar terutama pada Hak hak anak didalam LPKA, Hak hak anak harus dipenuhi oleh petugas agar pembinaan agar dapat berjalan dengan lancar dikarenakan semua hak hak sudah terpenuhi
Bedasarkan pada Sistem Database Pemassyarakan (SDP) Tercatat ada sebanyak 1940 Anak binaan di seluruh penjuru LPKA di Indonesia
Dengan angka sebanyak ini sebagai perhatian khusus bagi pemassyarakatan tentunya dalam melakukan upaya pemenuhan hak hak anak serta melakukan upaya pembinaan pada anak di dalam LPKA
Pada saat ini masih banyak terjadi pelanggaran yang terjadi di dalam LPKA sendiri mulai dari pelanggaran yang dilakukan oleh anak binaan bahkan yang dilakukan oleh petugas pemassyarakatan itu sendiri, maka dari itu hal ini sebagai perhatian penting kepada seluruh jajaran Kalapas serta petugas yang bertugas agar selalu memerhatikan hak hak yang dibutuhkan oleh anak binaan serta jenis jenis binaan yang akan dilakukan di dalam LPKA
Hak Anak binaan yang sedang menjalani masa binaan di dalam LPKA telah tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang meliputi :
1. Mendapat pengurangan masa pidana
2. Memperoleh asimilasi
3. Memperoleh cuti mengunjungi keluarga
4. Memperoleh pembebasan bersyarat
5. Memperoleh cuti menjelang bebas
6. Memperoleh cuti bersyarat
7. Memperoleh hak-hak lain sesuai ketentuan
Menteri Kementrian Hukum dan Ham Prof. Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bahwa "Membina anak sekolah saja banyak tantangannya, apalagi membina Orang yang bermasalah"Â
Maka dari itu Pemassyarakatan harus terus berupaya untuk selalu membangkitkan dan selalu mengembangkan pelayanan yang dilaksanakan di seluruh UPT terutama pada anak di LPKA
Dalam mengedepankan memanusiakan manusia diharapkan Anak binaan didalam LPKA dapat menjalani masa pidana dan masa binaan didalam LPKA dengan hal hal positif, agar dapat diterima kembali baik oleh massyarakat, teman, dan keluarga
Kesimpulan