Pelayanan publik merupakan sebuah kebutuhan yang harus dapat diberikan oleh suatu negara kepada masyarakatnya.
 Kebutuhan akan pelayanan publik yang memiliki kualitas baik akan mempermudah masyarakat dalam menjalan aktivitas sehari-hari. Pelayanan yang berbelit, kaku dan lamban akan mengganggu proses kegiatan masyarakat mulai dari segi ekonomi maupun dalam segi sosial.Â
Biasanya pelayanan publik hanya terfokus pada pelayanan perizinan dan pelayanan administrasi kependudukan tetapi kurang memperhatikan pelayanan dasar seperti pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Di Indonesia sendiri kebutuhan dalam pelayanan kesehatan kurang mendapat perhatian. Banyak daerah yang belum mampu melaksanakan pelayanan kesehatan dengan baik sehingga menyebabkan masyarakat kurang mendapatkan akses kebutuhan kesehatan.Â
Padahal pelayanan kesehatan merupakan faktor penting dalam menunjang  pembangunan dan kesejahteran masyarakat.Â
Dalam undang-undang Otonomi Daerah no. 23 tahun 2014 pasal 12 (1) tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa terdapat enam pelayanan dasar yakni (1) Pelayanan pendidikan, (2) kesehatan, (3) pekerjaan umum dan perumahan rakyat, (4) sosial, (5) perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan (6) ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Berdasarkan penjelasan tersebut pelayanan kesehatan merupakan sebuah prioritas yang harus diperoleh oleh masyarakat.Â
Pengembangan pelayanan kesehatan telah banyak dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu daerah yang mampu berinovasi dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang baik adalah Pemerintah Kota Surabaya.
Pemerintah Kota Surabaya telah menciptakan inovasi berbasis teknologi informasi untuk mempermudah masyarakatnya dalam memperoleh pelayanan kesehatan dengan mudah. Adanya inovasi tersebut merupakan buntut dari diterapkannya otonomi daerah yang dimana daerah diberikan keleluasaan dalam mengurus urusan rumah tangganya.Â
Oleh sebab itu, pemerintah kota Surabaya menghadirkan E-health sebagai pondasi dalam memperbaiki layanan kesehatan di Surabaya. Layanan E-health merupakan suatu layanan yang memanfaatkan teknologi informasi dalam mempermudah masyarakat dan pemerintah kota surabaya sendiri untuk memberikan pelayanan kesehatan.Â
Hadirnya E-health diperkuat dengan Intruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government menyebutkan bahwa pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (E-government) akan meningkatkan Efisiensi, Efektivitas, Transparansi, dan Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Awal mula terbentuknya layanan E-health ini karena adanya keluhan masyarakat dikarenakan antrian yang panjang dan lama, sehingga Pemkot Surabaya melakukan inisiatif dengan meluncurkan  layanan E-health ini untuk mejawab keluhan dari masyarakat tersebut. Layanan E-health ini dapat memangkas jumlah antrian di loket pendaftaran puskesmas.Â
Dengan demikian E-health merupakan sebuah pelayanan kesehatan yang kreatif dan inovatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat Surabaya. Kehadiran E-health bukan hanya menjadi solusi terhadap masalah pelayanan kesehatan di surabaya yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, namun juga menjadi model percontohan bagi banyak kabupaten atau kota lainnya yang ingin menerapkan E-health di daerahnya masing-masing. E-health menjadikan pelayanan kepada masyarakat menjadi efesien.
 E-health menghilangkan sistem antrian pendaftaran secara fisik, pasien dapat mendaftar secara online untuk mendapatkan kepastian awaktu pelayan dari manapun sepanjang terdapat akses internet.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H