Di balik gemerlap industri pertambangan, peran krusial para Pengawas Operasional Pertama (POP) sering kali luput dari sorotan. Keberhasilan mereka dalam memastikan keselamatan dan kelancaran operasi pertambangan menjadi fondasi penting bagi kemajuan sektor ini.
Mendefinisikan Peran Pengawas Operasional
Pengawas Operasional adalah individu yang ditunjuk oleh KTT/PTL (Kepala Teknik Tambang/Penanggung Jawab Teknis Operasional) dan bertanggung jawab langsung kepada mereka. Tugas utama mereka meliputi inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah tanggung jawabnya.
Peraturan dan Standarisasi
Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016 menjadi landasan utama dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pembinaan, dan pengawasan terhadap penerapan SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus) Pengawas Operasional. Untuk menduduki jabatan ini, individu diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi.
Memperkuat Kompetensi Tenaga Kerja Pertambangan
Diklat Pembekalan Uji Kompetensi POP dirancang untuk membekali para Pengawas yang telah memenuhi persyaratan dengan pengetahuan dan keterampilan yang esensial. Diklat ini sejalan dengan kebijakan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/DJG/2003, yang menekankan pentingnya uji kompetensi bagi para Pengawas Operasional.
Peran Vital dalam Mencapai Penambangan yang Baik dan Benar
Pelatihan POP merupakan langkah awal dalam membangun kapabilitas para pengawas. Pelatihan ini menjadi persiapan penting bagi mereka yang terlibat langsung dalam pengawasan internal di sektor pertambangan, khususnya mineral dan batubara.
Pelatihan POP merupakan tahap pertama dari jenjang pelatihan Pengawas Operasional, yang selanjutnya diikuti oleh pelatihan POM (Pengawas Operasional Madya) dan POU (Pengawas Operasional Utama).
Meningkatkan Kesadaran dan Komitmen
Di tengah kompleksitas dan permasalahan yang dihadapi industri pertambangan batubara, peran POP semakin vital. Keberadaannya menjadi penegasan komitmen bersama dalam mewujudkan penambangan yang baik dan benar.
Menyelami Syarat Sertifikasi POP:
- Minimal pendidikan SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan.
- Pengalaman di bidang pertambangan mineral atau batubara:
- SLTA: Minimal 10 tahun
- D3: Minimal 3 tahun
- S1/S2/S3: Minimal 1 tahun
- Memiliki pengalaman sebagai pengawas tim atau minimal memiliki 2 anak buah.
Membongkar Materi Training POP:
- Peraturan Perundangan K3 Pertambangan
- Tugas & Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan
- Pertemuan Keselamatan Pertambangan
- Investigasi Kecelakaan
- IBPR / HIRA
- Pengelolaan Lingkungan Pertambangan
- Inspeksi Keselamatan Pertambangan
- Job Safety Analysis (JSA)
Membedah Kriteria Pengawas Operasional:
- Memiliki Sertifikasi Kompetensi Pengawas Operasional yang diakui oleh KAIT (Kepala Inspektur Tambang) sesuai jabatannya.
- Menduduki jabatan dalam departemen operasional pertambangan.
- Memiliki anggota yang berada di bawahnya atau melakukan pengawasan terhadap divisi lainnya.
Menaksir Tanggung Jawab Besar POP:
- Bertanggung jawab kepada KTT untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya.
- Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian.
- Bertanggung jawab kepada KTT atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya.
- Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian.
Kesimpulan:
Pengawas Operasional Pertama (POP) di PT Titan Infra Energy memainkan peran krusial dalam menavigasi keselamatan dan kelancaran operasi pertambangan. Dukungan dan pengembangan berkelanjutan terhadap peran ini akan mendorong kemajuan industri pertambangan yang lebih aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H