Tidak hanya berlatar belakang terhadap agama yang menjadi penentu kesadaran konsumen terhadap produk halal, namun juga alasan kesehatan yang berkaitan dengan identitas agama, serta tingkat akulturasi dalam apapun yang dikonsumsi di kehidupan sehari-hari (Ardyanti, dkk, 2013). Melalui sertifikasi halal, masyarakat dapat mengetahui apakah produk yang dikonsumsi dari daging yang sehat atau berpenyakit dan dapat menjadi upaya proteksi apakah makanan yang dikonsumsi tersebut aman, tidak berbahaya bagi kesehatan, dan higienis. Oleh karena itu, pemerintah atau lembaga secara menyeluruh harus menggunakan alasan kesehatan sebagai fokus alternatif terhadap kebijakan informasi dalam meyakinkan konsumen terkait pentingnya kesadaran mereka untuk mengonsumsi makanan dengan sertifikasi halal.
Alasan kesehatan dengan sertifikasi halal dapat diukur dengan enam indikator yaitu makanan halal itu menyehatkan, makanan halal merupakan jaminan keamanan bagi kesehatan, makanan halal adalah menu makanan yang baik, makanan halal adalah makanan yang berkualitas tinggi, makanan halal adalah makanan yang bersih, dan mengonsumsi makanan halal dapat menjaga dari masalah penyakit (Teng, 2013). Dari berbagai informasi di atas, menunjukan bahwa peran agama dalam pengaruh keyakinan religius melalui sertifikasi halal sangat penting terhadap kesehatan. Melalui makanan yang sehat dan aman akan berdampak pada kualitas kesehatan seseorang, dikarenakan seseorang terbentuk dari apa yang mereka konsumsi. Pemasaran produk halal juga perlu memperkuat keyakinan religius konsumen dengan mempertimbangkan kehalalan dalam mengonsumsi produk di pasaran. Sertifikasi halal juga merupakan aspek penting bagi konsumen, sehingga perusahaan perlu memastikan bahwa tidak hanya produknya halal, namun juga dibarengi dengan proses produksi yang halal.
Penerapan sertifikasi halal dalam mendukung upaya keamanan pangan sehingga dapat menciptakan masyarakat sehat merupakan hal yang cukup efektif dikarenakan anggota kelompok agama yang berbeda memutuskan untuk membeli suatu produk konsumsi dipengaruhi oleh identitas agama mereka, orientasi, keyakinan, dan pengetahuan . Setiap agama mempunyai aturan terhadap apa yang boleh dikonsumsi dan tidak boleh dikonsumsi sehingga dapat menjadi sumber keyakinan religius seseorang terhadap perilaku mengonsumsi suatu produk. Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun sejak sertifikat diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi. Pelaku usaha wajib memperpanjang sertifikat halal pada 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir. Biaya sertifikat halal ditanggung oleh pelaku usaha, untuk pelaku usaha mikro biaya sertifikasi dapat difasilitasi oleh pihak lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H