Mohon tunggu...
Danar Iqbal A
Danar Iqbal A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Review Skripsi Konsep Asuransi Syariah Menurut Wahbah Az-Zuhaili

2 Juni 2024   23:06 Diperbarui: 2 Juni 2024   23:29 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Danar Iqbal Amrulla

Nim: 212111312

Judul Skripsi: Konsep Asuransi Syariah Menurut Wahbah Az-Zuhaili

Penulis: Fitriani

Tahun: 2021

Pendahuluan

Az-Zuhaili dalam kitab fiqihnya yang berjudul "Al-Fiqih Al-Islami Wa Adillatuhu halaman 455-456, beliau berpendapat bahwa dalam akad asuransi terdapat gharar", dimana akad yang digunakan memiliki unsur yang tidak jelas tentang ada tidaknya sesuatu yang diakadkan. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulakan bahwa Wahbah Az-Zuhaili zermasuk pihak yang tidak memperbolehkan asuransi. Karena menurut beliau akad yang tercantum dalam akad asuransi termasuk akad yang gharar yaitu akad yang uduk jelas tentang ada tidaknya sesuatu yang diakadkan. Dan Nabi Muhammad saw. Melarang jual beli gharar. Yang jika diqiyaskan atau dihubungkan dengan pendapat rasulullah saw maka akad dalam asuransi memberi kesan gharar sebagaimana gharar yang terdapat pada jual beli.


Alasan Memilih Judul Skripsi

Alasan saya mereview skripsi yang berjudul "Konsep Asuransi Syariah menurut Wahbah Az- Zuhaili" karena saya ingin mengetahui bagaimana konsep asuransi syariah yang dijelaskan menurut wahbah az- zuhaili dan saya juga ingin mengetahui apakah sudah optimal prinsip-prinsip asuransi syariah yang dipaparkan menurut wahbah az- zuhaili ini.


Pembahasan Hasil Review

Dalam BAB I ini termuat sub bab pendahuluan, yaitu pada bab ini terdapat hal-hal pokok yang dijadikan landasan berfikir penulis untuk penelitian skripsinya. Hal-hal yang terdapat pada bab ini antara lain latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, definisi pengertian istilah judul, tinjuan penelitian relevan, landasan teori, metode penelitian.

Dalam BAB II dijelaskan terkait tentang tinjauan umum asuransi, pada bab ini juga dijelaskan asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana penanggung menerima pembayaran dari tertanggung dan penanggung berjanji untuk membayar sejumlah atau uang pertanggungan jika tertunggung kehilangan, kerusakan suatu barang karena suatu peristiwa yang tidak pasti yang mengakibatkan kematian seseorang.

Pada BAB III ini dijelaskan terkait  latar belakang genealogi pemikiran wahbah az-zuhaili, beliau juga memaparkan bahwa keberadaan asuransi prinsip syariah yaitu dimana di dalam Al-Qur'an dan Hadis tidak ada satupun ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Pembahasannya pun juga tidak dijumpai didalam fiqh klasik, karena bentuk transaksi ini baru muncul sekitar abad ke-13 dan ke-14 di Italia dalam bentuk asuransi perjalanan laut.

Pada BAB IV membahas terkait analisis pemikiran al-wahbah az-zuhaili tentang asuransi yang didalamnya memaparkan terkait dampak atau implikasi pemikiran tentang pelarangannya terhadap asuransi lebih tepatnya yang mengandung asuransi bisnis
terhadap perkembangan asuransi syariah di Indonesia, yakni Menurut beliau akad yang dapat digunakan dalam asuransi adalah akad hibah (pemberian), hal ini tentunya harus sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang pedoman umum asuransi syariah pada akad tabarru serta akad ijarah dengan premi nontabungan. Akad asuransi juga harus terbebas dari unsur gharar, ziba, dan judi.


Rencana Skripsi

Saya berencana menulis skripsi mengenai konsep asuransi syariah menurut wahbah az-zuhaili, yang pada garis besarnya beliau tidak memperbolehkan asuransi. Karena menurut beliau akad yang tercantum dalam akad asuransi termasuk akad yang gharar yaitu akad yang tidak jelas tentang ada tidaknya sesuatu yang diakadkan dan Nabi Muhammad saw. melarang jual beli gharar. Maka dari itu saya tertarik untuk meneliti permasalahan tersebut dan juga ingin tahu bahwa konsep, prinsip-prinsip yang dipaparkan menurut wahbah az-zuhaili apakah sudah optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun