Dalam BAB II dijelaskan terkait tentang tinjauan umum asuransi, pada bab ini juga dijelaskan asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana penanggung menerima pembayaran dari tertanggung dan penanggung berjanji untuk membayar sejumlah atau uang pertanggungan jika tertunggung kehilangan, kerusakan suatu barang karena suatu peristiwa yang tidak pasti yang mengakibatkan kematian seseorang.
Pada BAB III ini dijelaskan terkait  latar belakang genealogi pemikiran wahbah az-zuhaili, beliau juga memaparkan bahwa keberadaan asuransi prinsip syariah yaitu dimana di dalam Al-Qur'an dan Hadis tidak ada satupun ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Pembahasannya pun juga tidak dijumpai didalam fiqh klasik, karena bentuk transaksi ini baru muncul sekitar abad ke-13 dan ke-14 di Italia dalam bentuk asuransi perjalanan laut.
Pada BAB IV membahas terkait analisis pemikiran al-wahbah az-zuhaili tentang asuransi yang didalamnya memaparkan terkait dampak atau implikasi pemikiran tentang pelarangannya terhadap asuransi lebih tepatnya yang mengandung asuransi bisnis
terhadap perkembangan asuransi syariah di Indonesia, yakni Menurut beliau akad yang dapat digunakan dalam asuransi adalah akad hibah (pemberian), hal ini tentunya harus sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang pedoman umum asuransi syariah pada akad tabarru serta akad ijarah dengan premi nontabungan. Akad asuransi juga harus terbebas dari unsur gharar, ziba, dan judi.
Rencana Skripsi
Saya berencana menulis skripsi mengenai konsep asuransi syariah menurut wahbah az-zuhaili, yang pada garis besarnya beliau tidak memperbolehkan asuransi. Karena menurut beliau akad yang tercantum dalam akad asuransi termasuk akad yang gharar yaitu akad yang tidak jelas tentang ada tidaknya sesuatu yang diakadkan dan Nabi Muhammad saw. melarang jual beli gharar. Maka dari itu saya tertarik untuk meneliti permasalahan tersebut dan juga ingin tahu bahwa konsep, prinsip-prinsip yang dipaparkan menurut wahbah az-zuhaili apakah sudah optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H