Mohon tunggu...
Danar Iqbal A
Danar Iqbal A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book Pengertian Asuransi Syariah dan Jenisnya

13 Maret 2024   00:44 Diperbarui: 13 Maret 2024   00:47 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Buku: Asuransi syari'ah, Tinjauan asas-asas hukum islam

Penulis: Kuat Ismanto

Penerbit: Pustaka Pelajar

Tahun Terbit: 2009

Jumlah Halaman: 325 Halaman

Reviewer: Danar Iqbal Amrulla/ 212111312

Buku ini melakukan penggalian asas-asas hukum dengan memfokuskan pada permasalahan asuransi, terutama berkait dengan prinsip-prinsip hukum asuransi (legal principles of insurance) untuk dilihat bagaimana menurut hukum Islam. 

Adapun pengertian asuransi yaitu akad yang mewajibkan perusahaan asuransi (muammun) untuk memberikan sejumlah harta kepada nasabah/nasabah (muammun) sebagai akibat dari akad tersebut, baik sebagai ganti rugi, gaji maupun ganti rugi barang. Bentuk apabila terjadi musibah atau kecelakaan atau bahaya yang terbukti dalam suatu akad (bisnis) atas uang (pembayaran) yang dibayarkan secara rutin dan teratur atau secara tunai oleh nasabah/nasabah (muammun) kepada perusahaan asuransi (muammin) seumur hidup.

Sedangkan asuransi syariah menurutnya adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan tabarru yang memeberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Dengan demikian berikut ada 3 jenis-jenis asuransi, yaitu:

A. Asuransi kerugian jiwa, yaitu kontrak asuransi yang memberikan jasa untuk mengatasi tanggung jawab kerugian dan kerusakan serta tanggung jawab hukum akibat peristiwa yang tidak pasti.
B. Asuransi jiwa, yaitu kontrak asuransi yang memberikan jasa yang berkaitan dengan hidup atau meninggalnya tertanggung
C. Reasuransi, yaitu kontrak asuransi yang memberikan jasa dan menanggung risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi non-jiwa di perusahaan asuransi jiwa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun