Mohon tunggu...
Danar Iqbal A
Danar Iqbal A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yang Saya Peroleh Mempelajari Sosiologi Hukum

7 Desember 2023   14:27 Diperbarui: 7 Desember 2023   14:54 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat

-Ketertiban Hukum dan Kepatuhan terhadap hukum: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan norma-norma hukum dapat mempengaruhi efektivitas hukum.

-Peraturan hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipahami oleh masyarakat umum akan meningkatkan efektivitas hukum.
-Sistem Peradilan yang Adil dan juga Efisien: Keberhasilan sistem peradilan dalam menangani kasus secara adil, cepat, dan efisien merupakan faktor penting.
-Partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses perundang-undangan dan sistem peradilan dapat meningkatkan legitimasi dan efektivitas hukum.
-Sarana dan Prasarana yang Memadai, Sarana dan Prasarana disini sangatlah penting dalam mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum terlalu memahami peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

-Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat: Penyuluhan hukum yang baik dan tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum.

-penegak hukum yang efektif yaitu dengan mencakup menjaga integritas dari para penegak hukum itu sendiri integritas disini meliputi rasa disiplin dan juga rasa tanggung jawab, melibatkan diri dalam pencegahan kejahatan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

2.  Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Pendekatan ini melibatkan pemahaman tentang bagaimana struktur sosial, seperti kelas, kelompok etnis, atau lapisan masyarakat, memengaruhi penerapan hukum ekonomi syariah. Misalnya, bagaimana distribusi kekayaan dan akses terhadap sumber daya ekonomi tercermin dalam struktur sosial masyarakat. Partisipasi Masyarakat: Studi ini melibatkan keterlibatan langsung masyarakat dalam proses penelitian. Menganalisis pandangan, pemahaman, dan pengalaman masyarakat terkait hukum ekonomi syariah dapat memberikan perspektif yang lebih kaya tentang implementasinya.Dengan mengadopsi pendekatan sosiologis, penelitian dalam studi hukum ekonomi syariah dapat lebih memahami konteks sosial dan budaya di mana hukum tersebut diterapkan, membantu mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi implementasinya.

3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Pluralisme hukum menjelaskan berbagai relasi yang ada dalam suatu bidang sossial, pluralisme hukum memperlihatkan pilihan masyarakat dalam memanfaatkan hukum tertentu untuk menghadapi suatu konflik, dan dapat menjelaskan kompetisi dari sistem hukum satu dengan sistem hukum yang lain. Sementara kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia, masyarakat lebih memilih hukum yang tidak terkekang dengan  teks UU semata yang berlaku di Indonesia, seperti hukum adat yang terkadang masih mereka jalani hingga sekarang.

4. Opini hukum tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism

-Law and Social Control: Dalam melihat hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum adalah salah satu sarana pengendali sosial. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia.
-Law as Tool of Engeenering: Adanya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial. Suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat di manapun terus menerus menghadapi perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat serta ada juga yang lamban.
-Socio-Legal Studies: Hakikat socio-legal studies adalah menjawab serta menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya berkaitan dengan ilmu sosial-humaniora.
-Legal Pluralism: Pluralisme hukum (legal pluralism) sering didefinisikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum merupakan hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Konsep pluralisme hukum tidak hanya digunakan saat pembuatan hukum, tetapi juga penegakan hukum (law enforcement)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun