Mohon tunggu...
Danar Iqbal A
Danar Iqbal A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

2 November 2023   12:45 Diperbarui: 2 November 2023   12:54 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Danar Iqbal Amrulla

Kelas : 5E

Nim : 212111312

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Pengertian sosiologi hukum dari para ahli

Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.

Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.

R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.

Donald black, sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.

Pengertian sosiologi hukum menurut anda

Menurut pendapat saya, sosiologi hukum ialah keilmuan yang mempelajari tentang tingkah laku hukum  warga negara, sebagai sub-disiplin sosiologi atau pendekatan interdisipliner terhadap penelitian hukum dan sosiologi hukum merupakan bidang turunan dari bidang sosiologi. 

Analisis yuridis empiris dan yuridis normatif

Analisis Yuridis Empiris: Penelitian tentang bagaimana hukum tentang perceraian di suatu negara berdampak pada tingkat perceraian yang sebenarnya di masyarakat, dengan mengumpulkan data tentang jumlah perceraian dalam beberapa tahun terakhir.

Analisis Yuridis Normatif: Evaluasi terhadap peraturan-peraturan hukum yang ada mengenai hak cipta, dengan tujuan untuk menilai sejauh mana peraturan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan keadilan dalam melindungi hak kekayaan intelektual.

Pemikiran hukum Max Weber dan HLA..Hart

Max Weber mengembangkan, konsep rasionalisasi hukuman yang berpendapat bahwa hukum modern berevolusi dari bentuk tradisional ke bentuk yang lebih rasional dan terorganisir. Weber juga membedakan jenis-jenis otoritas, termasuk otoritas legal-rasional berdasarkan aturan dan hukum.

HLA. Hart, mengembangkan konsepnya sendiri, salah satu konsepnya adalah Teori Hukum sebagai Sistem Sosial atau teori positivisme hukum. Hart berpendapat bahwa hukum harus dipahami sebagai suatu sistem aturan yang berasal dari masyarakat, bukan sekedar perintah otoritas politik.

Hasil review dan inspirasinya

Dengan demikian bahwa sosiologi hukum yaitu ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat karena ditarik kesimpulan dari uraian beberapa pemahaman diatas seperti definisi definisi sosiologi hukum dari para ahli, perbedaan antara analisis yuridis empiris dan normatif, serta contoh pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart. Demikian pula ini dapat memberikan kemampuan untuk menganalisis efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial ataupun sarana untuk mengatur interaksi sosial tertentu atau yang diharapkan. Juga menginspirasi saran pengubah masyarakat dan generasi muda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun