Mohon tunggu...
Danan Wahyu Sumirat
Danan Wahyu Sumirat Mohon Tunggu... Buruh - Travel Blogger, Content Creator and Youtuber

blogger gemoy

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Awas Godaan Gesek Tunai Memicu Ketidakseimbangan Sistem Keuangan

25 Mei 2020   10:24 Diperbarui: 28 Mei 2020   10:42 996
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Meski ilegal gesek tunai menjadi pilihan mendapatkan dana tunai | foto ritzacademy[dot]com

Meski jelang pandemik  muncul kebijakan pembatasan jumlah transaksi tarik tunai hanya  40% dari limit kartu, selalu ada cara untuk mendapatkan pinjaman uang tunai dengan mudah.

Gesek Tunai
Namun dibalik kemudahan kartu kredit, ada pihak memanfaatkan kartu kredit untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan transaksi gesek tunai.

Apa itu gesek tunai?

Gesek tunai adalah aktivitas transaksi fiktif di merchant dengan kartu kredit namun sebenarnya mengambil dana tunai dengan biaya tertentu. Maaf jika istilah di atas terlalu ekstrim tapi itu lah yang terjadi. 

Keuntungan transaksi gesek tunai ini adalah biaya transaksi yang rendah dibandingkan tarik tunai. Bandingkan bunga belanja di merchant sekitar 2-3% sedangkan tarik tunai 3-6%.

Tidak heran banyak orang tergoda untuk melakukanya meski Bank Indonesia (BI) melarang dan termasuk dalam tindakan ilegal. Karena  gesek tunai merugikan semua pihak baik nasabah, perbankan maupun negara.

Mengapa nasabah dirugikan, bukankah nasabah mendapat pinjaman dana dengan bunga rendah? Kartu kredit adalah alat pembayaran non tunai dan tetap harus dibayar seringan apapun skema pembayarannya. 

Berhutang bukanlah cara untuk mencari sumber penghasilan baru tapi beban keuangan yang harus dibayar. Jika tidak digunakan untuk aktivitas produktif lalu bagaimana membayar hutang dan bunganya?

Jika ketahuan menggunakan praktik gesek tunai, maka bank akan melaporkan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan nama nasabah masuk daftar hitam sehingga akan sulit mendapatkan bantuan perbankan di Indonesia untuk berbagai pinjaman mulai dari KTA, KPR maupun kredit multiguna.

Bagi bank yang mengeluarkan kartu kredit aktivitas gesek tunai sangat merugikan karena memutus pendapatan bank yang seharusnya didapat dari tarik tunai. 

Karena aktivitas gesek tunai tidak dibatasi seperti tarik tunai yaitu 40% dari jumlah limit kartu membuat orang cenderung menjadi lepas kendali.  Saat pandemi seperti ini potensi gagal bayar kredit lebih besar akibat PHK dan pemotongan pendapatan. Jika tidak pandai-pandai memilah kebutuhan dan keinginan maka bisa terjebak dalam hutang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun