Mohon tunggu...
DANA NURIL IBAD
DANA NURIL IBAD Mohon Tunggu... Penulis - Suka Menulis

Manusia itu punya 4 jenis sifat yaitu : Api, Angin, Air, Tanah. Tinggal kita mau tingkatkan yang mana dari keempat sifat itu. Semua pilihan dan setiap orang punya pilihan masing-masing. Hargai saja pilihannya

Selanjutnya

Tutup

Money

PPN : Si "Pajak Ngumpet" yang mengiringi kita sehari-hari

4 Januari 2025   06:58 Diperbarui: 4 Januari 2025   06:58 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tips

  • Belanja di tempat terpercaya yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Periksa apakah harga yang tertera sudah termasuk PPN atau belum.

PPN dalam Kehidupan Sehari-Hari

Bayangkan kamu lagi nongkrong di kafe, beli gadget baru, atau pesan makanan lewat aplikasi online. Semua aktivitas ini hampir pasti melibatkan PPN. Jadi, PPN itu seperti "teman tak terlihat" yang selalu ada di setiap transaksi.

Namun, ingat, tidak semua PPN benar-benar sah. Ada juga pihak-pihak yang mencoba menghindar dari kewajiban pajak. Untuk itu, penting bagi kita sebagai konsumen untuk lebih sadar dan mendukung transparansi perpajakan.

Aturan Baru untuk PPN

Menurut Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), berdasarkan PMK No. 131/2024, saat ini ada dua tarif dasar untuk pengenaan PPN.

Karena UU No. 42/2009 (UU PPN) menetapkan skema tarif tunggal untuk skema pengenaan PPN di Indonesia, PMK No. 131/2024 mengakali perbedaan tarif PPN dengan mengatur dasar pengenaan pajak (DPP) atas transaksi barang/jasa yang terutang PPN.

Akibatnya, tarif PPN tetap tunggal sebesar 12% sesuai amanat UU No. 7/2021, tetapi DPP dibagi menjadi dua: 12% untuk barang mewah dan 11% untuk barang/jasa lain.

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah," kata Prabowo di Kantor KemenKeu, Selasa (31/12/2024) sore.

Sri Mulyani menyatakan bahwa PPN 12% khusus barang mewah Prabowo sebelumnya termasuk dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023 mengatur daftar barang yang termasuk dalam PPnBM sendiri. Dengan kata lain, barang-barang mewah tersebut akan dikenakan tarif PPN 12% selain tarif PPnBM.

Daftar Barang Mewah Berdasarkan PMK 141/2021 dan PMK No. 15/2023:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun