Tips
- Belanja di tempat terpercaya yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Periksa apakah harga yang tertera sudah termasuk PPN atau belum.
PPN dalam Kehidupan Sehari-Hari
Bayangkan kamu lagi nongkrong di kafe, beli gadget baru, atau pesan makanan lewat aplikasi online. Semua aktivitas ini hampir pasti melibatkan PPN. Jadi, PPN itu seperti "teman tak terlihat" yang selalu ada di setiap transaksi.
Namun, ingat, tidak semua PPN benar-benar sah. Ada juga pihak-pihak yang mencoba menghindar dari kewajiban pajak. Untuk itu, penting bagi kita sebagai konsumen untuk lebih sadar dan mendukung transparansi perpajakan.
Aturan Baru untuk PPN
Menurut Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), berdasarkan PMK No. 131/2024, saat ini ada dua tarif dasar untuk pengenaan PPN.
Karena UU No. 42/2009 (UU PPN) menetapkan skema tarif tunggal untuk skema pengenaan PPN di Indonesia, PMK No. 131/2024 mengakali perbedaan tarif PPN dengan mengatur dasar pengenaan pajak (DPP) atas transaksi barang/jasa yang terutang PPN.
Akibatnya, tarif PPN tetap tunggal sebesar 12% sesuai amanat UU No. 7/2021, tetapi DPP dibagi menjadi dua: 12% untuk barang mewah dan 11% untuk barang/jasa lain.
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah," kata Prabowo di Kantor KemenKeu, Selasa (31/12/2024) sore.
Sri Mulyani menyatakan bahwa PPN 12% khusus barang mewah Prabowo sebelumnya termasuk dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023 mengatur daftar barang yang termasuk dalam PPnBM sendiri. Dengan kata lain, barang-barang mewah tersebut akan dikenakan tarif PPN 12% selain tarif PPnBM.
Daftar Barang Mewah Berdasarkan PMK 141/2021 dan PMK No. 15/2023: