Mohon tunggu...
DANA NURIL IBAD
DANA NURIL IBAD Mohon Tunggu... Penulis - Suka Menulis

Manusia itu punya 4 jenis sifat yaitu : Api, Angin, Air, Tanah. Tinggal kita mau tingkatkan yang mana dari keempat sifat itu. Semua pilihan dan setiap orang punya pilihan masing-masing. Hargai saja pilihannya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinar Candy: Antara Bikini dan Aturan PPKM

25 Agustus 2021   05:18 Diperbarui: 9 November 2022   20:01 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika begitu, andai memakai bikini dipantai juga terkena pasal? Seharusnya iya. Karena masih dalam jangkauan "dimuka umum" jika melihat definisi pornografi pada pasal 1 ayat 1. Karena aksi yang dilakukan Dinar Candy pada tempat yang "tidak biasa", maka ditakutkan akan diikuti oleh orang lain mengingat dirinya juga aris atau Public Figure. Yang menarik, menurut pernyataan Dinar, ada artis dengan akun centang biru juga akan ikut dalam aksi itu tapi kemudian Dinar melarangnya.

Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pornografi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yoyoh Yusroh, jenis pornografi yang  dilarang oleh  hanya yang terpublikasi secara luas di masyarakat. "Orang yang berpakaian bikini di kolam renang,  tidak dilarang" katanya. Berita ini dilansir oleh www.nasional.tempo.co pada tanggal 20 September 2008.

Berdasarkan berita ini terbaca, bahwa yang ikut merumuskan Undang-Undang pun mengatakan bahwa "dipantai" tidak dilarang orang memakai bikini. Tapi pada naskah Undang-Undang sejauh saya memahami, tidak ada pengecualian pakaian yang "mengesankan telanjang" diperbolehkan ditempat wisata atau pantai.

Menurut pribadi saya, dari beberapa temuan ini Dinar Candy belum mendekati pelanggaran di Undang-Undang pada pasal 36 tentang Pornografi, malah yang mendekati adalah pada BAB II tentang Larangan atau Pembatasan pasal 4 poin (1), yaitu :

Setiap  orang  dilarang  memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  • kekerasan seksual;
  • masturbasi atau onani;
  • ketelanjangan  atau  tampilan  yang  mengesankan ketelanjangan;
  • alat kelamin; atau
  • pornografi anak.

Dan poin (2), yaitu :

Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

  • menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
  • mengeksploitasi  atau  memamerkan  aktivitas seksual; atau
  • menawarkan  atau  mengiklankan,  baik  langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Setelah mencari penjelasan tentang pasal ini, ternyata tidak ada dan dinilai "cukup jelas". Kalimat "tampilan yang mengesankan ketelanjangan" ini yang menurut saya perlu di kaji lagi. Mungkin ini yang dikatakan Pak Leo tadi bahwa bisa saja penjara penuh hanya karena orang memakai bikini. Hehe

Protes PPKM Diperpanjang 

Sebenarnya maksud yang dia sampaikan dari aksi itu adalah keluhan terhadap kebijakan perpanjangan PPKM dan berdampak kepada dirinya khususnya. Merasa dirinya terdampak dan stress dengan segala keadaan kemudian dia kabulkan sendiri perkataannya yang akan turun ke jalan memprotes kebijakan tersebut.

Priode sebelumnya, ada kumpulan mahasiswa yang sempat turun juga ke jalan demo protes kebijakan PPKM yang ternyata berujung ricuh. Menurut mereka, aksinya adalah suara rakyat kecil yang terdampak adanya kebijakan ini. Jika saja adanya kebijakan disertai dengan solusi bagi yang terdampak mungkin akan seimbang, ternyata belum seperti yang diharapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun