Mohon tunggu...
DANA NURIL IBAD
DANA NURIL IBAD Mohon Tunggu... Penulis - Suka Menulis

Manusia itu punya 4 jenis sifat yaitu : Api, Angin, Air, Tanah. Tinggal kita mau tingkatkan yang mana dari keempat sifat itu. Semua pilihan dan setiap orang punya pilihan masing-masing. Hargai saja pilihannya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinar Candy: Antara Bikini dan Aturan PPKM

25 Agustus 2021   05:18 Diperbarui: 9 November 2022   20:01 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu artis, influencer, dan selebgram Dinar Candy membuat heboh jagat maya dengan salah satu postingan dirinya di Instagram dengan berpakaian bikini. Dia melakukan protes terkait aturan PPKM yang diperpanjang. Sebelumnya, Dinar Candy memang membuat janji apabila PPKM diperpanjang lagi akan melakukan protes aturan PPKM dengan cara berpakaian bikini dan turun ke jalan sambil demo protes aturan PPKM.

Kebetulan keputusan terkait perpanjangan PPKM beneran terjadi yaitu sampai tanggal 9 Agustus 2021. Saat dirinya mengetahui PPKM benar-benar diperpanjang, turunlah ke jalan sambil membawa papan bertuliskan "SAYA STRESS KARENA PPKM DIPERPANJANG". Aksinya dilakukan dengan memakai kacamata dan masker. Dia berdiri dipinggir jalan sambil direkam adiknya yang ada di kendaraan.

Nah, kenapa ramai? pakaian yang dia pakai. Ia memakai baju bikini (renang) yang tentu saja membuat semua orang pada saat itu memperhatikan baik sebentar maupun lama, sebagai contoh salah seorang pengendara motor kurang fokus sehabis melihat aksinya. Setelah videonya ditayangkan lewat akun instagramnya sendiri, lalu "boom" seketika ramai plus heboh karena sana-sini membicarakan. Tak lupa dia memberi caption yang bertuliskan "Adegan ini jangan ditiru ! aku lagi stress cari pelampiasan"

Melihat kejadian ini kemudian aparat kepolisian meringkus Dinar Candy dan dibawa ke kantor polisi kemudian akan dijadikan tersangka. Menurut pihak kepolisian, Dinar Candy dijerat Undang-Undang Pornografi dan terancam 10 tahun penjara atau bisa juga denda sebesar 5 Miliyah rupiyah. Kok bisa? Coba kita bahas,

Undang-Undang Tentang Pornografi 

Segala macam hal yang terkait dengan pornografi dijelaskan pada Undang-Undang No 44 Tahun 2004 Tentang Pornografi. Kemudian kenapa Dinar Candy terancam 10 tahun penjara? Coba kita perhatikan di dalam Undang-Undangnya. 

Pada pasal 36 berbunyi "Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana  penjara  paling lama  10  (sepuluh)  tahun  dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Kalau dilihat emang sesuai dengan yang dikakukan."

Coba perhatikan lagi. Pada pasal itu tidak ada pakaian/bikini/baju renang dan sejenisnya, atau yang menjelaskan tentang itu. Hanya ada kata ketelanjangan. Apakah Dinar Candy telanjang? 

Jika dilihat dari beberapa berita yang telah beredar dia dipanggil polisi karena berbikini. Masih ada kata "berbikini" dan nama pakaiannya adalah bikini. Artinya dia masih berpakaian namun minim.  

Senada dengan itu, berita yang dilansir oleh www.cnnindonesia.com, pengacara LBH Jakarta yang bernama Teo Reffelsen mengatakan bahwa jika polisi menggunakan  pasal itu untuk dijadikan dasar, lantas frasa "telanjang" seperti apa yang dimaksud? Sedangkan Dinar Candy tidak dalam keadaan demikian. Bahkan beliau sempat mengatakan"kalau begitu, lama-lama nanti penjara bisa penuh gara-gara orang pakai bikini".

Lalu pertanyaannya, kenapa di bali aman? Bukan di pantainya. Tapi di jalanannya. Beberapa orang asing yang tinggal atau berwisata di bali menggunakan pakaian bikini. Mulai dari naik motor hingga ke pasar dan tempat umum lainnya. Apa karena dia wisatawan? Atau orang asing tidak terkena hukum yang berlaku? Atau belum ada edukasi ke mereka tentang aturan dan bermasyarakat disana?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun