Mohon tunggu...
Danang Swandaru
Danang Swandaru Mohon Tunggu... Full Time Blogger - IM SIMPE

Instagram ; dans_24swan Facebook ; Danang Swandaru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Perikatan Lahir Berdasarkan Undang-Undang

28 Agustus 2019   15:28 Diperbarui: 24 Juni 2021   07:57 5953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini perlu kalian ketahui dalam kehidupan kita sering terjadi suatu perikatan. ''Penulis akan menjabarkan bagaimana perikatan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.? '' 

Baca juga: Perlindungan Hukum Kreditur terhadap Ajuan Debitur dalam Peninjauan Kembali Atas Pailit

Perikatan sendiri melahirkan suatu kewajiban dalam  harta kekayaan seseorang atau badan yang diakui sebagai badan hukum, yang mana akan dijadikan  jaminan atas seluruh harta kekayaan seseorang atau badan hukum, akan dipertaruhkan dan dijadikan jaminan atas setiap perikatan orang perorang dan badan hukum tersebut . 

Rumusan dari Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan :

''Segala kebendaan, yang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikan perorang debitor itu'', 

Baca juga: Akibat Kepailitan terhadap Perikatan-perikatan yang Telah Dibuat Oleh Debitur

Bahwa dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang merupakan pasal pertama dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa '' Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang'', selain perjanjian , Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata  menentukan bahwa perikatan dapat lahir dari Undang-Undang Dengan pernyataan tersebut pembuat Undang-Undang hendak menyatakan bahwa hubungan hukum dalam lapangan kekayaan dapat terjadi setiap saat, baik dihendaki oleh pihak yang terikat dalam perikatan tersebut dan termasuk orang yang terikat dalam perikatan tersebut( yang wajib berprestasi) 

Untuk memahami secara lebih kongkret perikatan  yang lahir dari Undang- Undang.sebagai ilustrasi dapat dikemukakan beberapa contoh berikut 

Baca juga: Apabila Objek Jaminan Fidusia yang Dijaminkan Dijual oleh Debitur Tanpa Sepengetahuan Kreditur

Contoh   :

Dalam suatu perusahan, terdapat seseorang Karyawan yang karena kesalahan dalam administrasi  telah menerima pembayaran gaji yang lebih besar untuk masa beberapa bulan, tanpa disadari oleh karyawan itu sendiri. Kelebihan pembayaran tersebut baru diketahui kemudian, namun demikian ternyata karyawan  tersebut telah menghabiskan seluruh  uang tersebut ( termasuk kelebihan pembayaran tersebut) 

Demikian pemaparan singkat dari kami , Semoga bermanfaat

Kitab Undang -Undang Hukum Perdata

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun