Mohon tunggu...
Danang Pramudita
Danang Pramudita Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas YARSI

Saya suka belajar ilmu baru dan membagikannya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Lebih Baik Membayar Zakat di Bank Syariah?

6 Juni 2024   07:39 Diperbarui: 6 Juni 2024   07:42 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank Syariah memiliki sistem pelaporan yang jelas dan akuntabel. Muzaki dapat menerima laporan tentang bagaimana dana zakat digunakan, termasuk siapa yang menerimanya dan bagaimana dana tersebut digunakan. Ini meningkatkan kepercayaan muzaki terhadap pengelolaan dana zakat. 

Dukungan Program Sosial dan Ekonomi

Banyak bank Syariah memiliki program sosial dan ekonomi yang didanai oleh zakat. Program-program ini mencakup bantuan dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan lainnya. Dengan membayar zakat melalui bank Syariah, muzaki turut membantu program-program ini yang bermanfaat bagi masyarakat umum. 

Kesimpulan

Membayar zakat melalui bank Syariah memberikan banyak keuntungan, seperti kepatuhan terhadap hukum Syariah, kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi, keamanan transaksi, dan profesionalisme dalam pengelolaan dana zakat. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas yang ditawarkan oleh bank Syariah memberikan kepercayaan lebih kepada muzaki bahwa dana zakat mereka digunakan dengan baik dan tepat sasaran. Dengan demikian, membayar zakat melalui bank Syariah adalah pilihan yang sangat baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun