Dalam skala Undang-Undang yang bakal menjadi dasar dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah melalui pengesahan DPR, maka tidak mungkin RUU Cipta Kerja sengaja dibuat untuk merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lain.
 Pro-Kontra merupakan hal yang sangat wajar dimana ada sisi positif maka akan ada dampak negatif, sebenarnya pengesahaan RUU Cipta Kerja tidak harus terburu-buru dan harus melewati kajian-kajian yang melibatkan banyak elemen khususnya elemen tenaga kerja atau buruh sehingga didapatkan hasil dengan risiko seminimal mungkin dan implementasi RUU Cipta Kerja yang berjalan lancar.
 Dalam situasi pandemi Covid-19 dimana perekonomian melemah karena menurunnya kegiatan perusahaan dan UMKM karena kebijakan dari pemerintah yaitu PSBB, maka pengesahan RUU Cipta Kerja yang implementasinya diharapkan dapat meningkatkan produktifitas dan konsumsi maka akan selaras dengan kebijakan lain dari pemerintah terkait dengan masalah pandemi Covid-19 dan dapat menjawab kebutuhan perekonomian di era pandemi Covid-19.
Setelah perlahan memenuhi kebutuhan perekonomian saat era pandemi Covid-19, perekonomian akan kembali meningkat dan kesejahteraan dimasa yang akan datang apabila dapat merespon suatu keadaan dan kebijakan pemerintah dengan positif dan dapat diimplementasikan dengan optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H