Mohon tunggu...
Danang Kuncoro Wicaksono
Danang Kuncoro Wicaksono Mohon Tunggu... Guru - Guru ngaji

Blog: danangsyria.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Prank dalam Islam

12 Oktober 2019   21:45 Diperbarui: 12 Oktober 2019   21:48 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maksudnya mengambil barang dengan tujuan main-main. Al-Mubarakfuri berkata,

"Yaitu mengambil barang untuk tujuan bermain-main saja." (Tuhfatul Ahwadzi, 2/316)

Bahkan dapat menyebabkan seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata:

"Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut." (Aunul Ma'bud, 13/236)

Di samping itu, bercanda yang berlebihan atau terlalu sering dilakukan bisa menjadikan seseorang keras hatinya karena terlalu sering tertawa, apalagi tertawa di atas kekagetan orang lain.

Masih banyak candaan lain yang hukumnya mubah, tidak harus dengan melakukan candaan yang melanggar Syariat.

Bisa jadi juga permainan prank ini sebagai ajang "mengerjai" orang lain lalu ditertawakan ramai-ramai bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur'an.

Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS Al-Hujurat: 11)

Sekalipun prank jenis ini tujuannya hanya main-main, tidak serius, biar membuat orang tertawa ketika melihat kawannya kaget atau takut, tapi ini semua dilarang karena melanggar aturan Islam.

Wallahu a'lam bis showab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun