koperasi juga wajib melaporkan kegiatan dan hasil yang diperoleh khususnya laporan pengurus kepada anggotanya melalui dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan tiap akhir tahun dalam bentuk laporan keuangan.laporan Keuangan yang di buat tersebut selain ditujukan kepada anggota,juga digunakan oleh pemakai lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap koperasi. Berkenaan dengan hal tersebut,penyajian laporan keuangan harus didasarkan pada SAK ETAP yang telah diatur dalam pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik tentang akuntansi perkoperasian.
Sebagaimana layaknya badan usaha yang lain,Banyak di temukannya masalah terkait dengan pelaporan dan pengendalian internal manajemen pada Koperasi tersebut dengan faktor ketidaktahuan para pegawai dan minimnya update terkait pelaporan tersebut dengan begitu peran dosen dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat sangat penting yang bertujuan untuk melakukan penyuluhan dan pembinaan pada koperasi tersebut diharapkan dengan kegiatan tersebut menghasilkan hasil yang positif terkait pelaporan kedepannya semakin baik dan dapat di pertanggung jawabkan
Kegiatan penyuluhan dan bimbingan tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan untuk membangun kesadaran, meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan wawasan masyarakat mengenai sistem dan peraturan laporan keuangan yang berlaku saat ini sehingga dapat menghasilkan laporan yang handal dan dapat di pertanggungjawabkan.
Target luaran terkait dengan pengabdian masyarakat ini adalah publikasi pada jurnal nasional dan target utamanya dapat memberikan ilmu yang bermanfaat dan sekaligus praktik pembuatan lapiran keuangan koperasi ponpes YPMS yang sesuai dengan SAK ETAP akuntansi perkoperasian dan kedepannya bisa menjadi mitra bagi dosen dalam penelitian dan pengabdian yang berkesinambungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H