Mohon tunggu...
Danang A. Ichwan
Danang A. Ichwan Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Dalem - Sinau Komunikasi

Baca - Tulis - Latih - Praktik - Baca Lagi - Tulis Lagi - Latih Lagi - Praktik Lagi. Terusss... Semoga konsisten sampai akhir nanti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Seriuskah Pemerintah Tangani Covid-19 di Indonesia?

6 April 2020   10:45 Diperbarui: 6 April 2020   11:09 1445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya yakin, pertanyaan itu muncul dibenak masyarakat. Entah sedikit atau banyak orang yang bertanya. Tapi barangkali, itulah salah satu bentuk kepedulian rakyat. Mereka khawatir, jangan-jangan Pemerintah tidak mampu kendalikan penyebaran Covid-19 atau lebih buruk lagi, Pemerintah serampangan tak mempunyai strategi dalam menangani wabah ini.

Pemerintah, disemua tingkatan (pusat dan daerah), jangan baper dengan anggapan itu. Tak perlu kebakaran jenggot, sibuk mengklarifikasi dan ujungnya habiskan energi. Just keep d'faith!  Fokus dan yakin bahwa seluruh daya upaya bersama-sama dikerahkan guna melawan Covid-19.

"Saya akan menggerakkan semua kekuatan pemerintah dan negara dan bangsa untuk mengatasi kesulitan ini, baik permasalahan kesehatan dan sosial-ekonomi yang mengikutinya,"  ujar Presiden dalam jumpa pers melalui video streaming, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/3).

Saya kutip pernyataan Presiden di atas untuk mengingatkan dan menguatkan soliditas kita semua bahwa Pemerintah serius. Tugas kita sebagai warga adalah membantu sesuai kemampuan kita masing-masing. Yang paling gampang, kirim doa dan patuhi anjuran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan jaga jarak.

Lalu, apa yang sudah dilakukan Pemerintah?

Banyak! walau diakui masih ada kekurangan di sana sini. Itulah yang terus diupayakan diperbaiki. Apakah itu berarti tidak siap? Tergantung perspektif. Orang bisa saja menganggap hal itu itu sebagai ketidaksiapan. 

Tapi beranggapan seperti itu sebaiknya dibarengi kesadaran bahwa disaat bersamaan, ada juga orang yang menyebut itu sebagai kehati-hatian, kecermatan, dan perbaikan kebijakan. Jadi tak ada yang absolut, paling benar! Jika masing-masing menyadari itu maka beres, sejatinya semua ingin yang terbaik.

Dalam pengantarnya saat briefing dengan media pada 25 Maret 2020, Dirjen WHO menyebut 6 langkah kunci yang harus dilakukan negara setelah mereka mampu mengupayakan 'kesempatan kedua'. Kok 'kesempatan kedua', maksudnya? 

Jadi negara-negara yang berhasil terapkan pembatasan gerak masyarakat, mereka disebut telah mendapatkan "kesempatan kedua". Kesempatan kedua untuk apa? 

Untuk melawan dan hilangkan Covid-19. Jadi asumsinya, negara yang gagal melakukan gerakan jaga jarak/PSBB, diasumsikan gagal mengurangi penyebaran Covid-19.

Iseng, saya coba kumpulkan informasi apa saja sih yang sudah dikerjakan Pemerintah menghadapi wabah Covid-19 ini? Dan benar, banyak. Ada yang terekspose, tapi tak sedikit juga yang tidak diketahui atau tak disadari oleh publik. Apa saja yang disarankan WHO? Dan apa saja yang telah dilakukan Pemerintah? Silakan baca :

1. Pertama : Perluas, latih, dan tempatkan/tugaskan/sebar tenaga kesehatan.

 Untuk hal ini, Pemerintah melalui Kemenkes menginisiasi adanya Tenaga Penanggulangan Krisis Kesehatan; Peningkatan kapasitas petugas kesehatan di semua tingkat di daerah berisiko tinggi.

Sedang Kemendikbud memobilisasi setidaknya 15 ribu mahasiswa fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan dari 158 perguruan tinggi se Indonesia untuk membantu percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, TNI/Polri juga mengerahkan tenaga medisnya dalam operasi Covid-19. Gugus Tugas  Covid-19 Pusat juga mengundang para relawan untuk membaktikan dirinya dalam perang melawan Covid-19 dan per 2 April 2020, relawan yang sudah mendaftar ke Gugus Tugas Covid-19 tercatat mencapai 15.250 orang!

Seluruh tenaga kesehatan tersebut sudah barang tentu mendapatkan pelatihan bahkan melakukan medical check-up terlebih dahulu sebelum bertugas. Sementara itu guna mempercapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus Tugas Covid-19 juga merancang kesiagaan komunitas di tingkat daerah.

2. Kedua, menerapkan sistem untuk menemukan setiap kasus yang dicurigai di tingkat masyarakat.

Penyebaran Covid-19 sangat cepat, luas, tak terlihat dan bisa menular ke siapapun. Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan protokol untuk melacak, menelusur dan memagari/membuat jarak, sehingga segera ditemukan kasus di masyarakat. Kini, Pemerintah lebih maju dengan meluncurkan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melacak, menelusur dan memagari kasus Covid-19 dengan memanfaatkan teknologi.

Masyarakat diharapkan berpartisipasi langsung dengan mengunduh dan memanfaatkan aplikasi tersebut lewat telepon genggam. Tanpa kepedulian dan partisipasi masyarakat, maka upaya Pemerintah tak akan berjalan maksimal.

3. Ketiga, meningkatkan produksi, kapasitas, dan ketersediaan pengujian.

 Mulanya, hanya laboratorium Balitbangkes Kemenkes yang menjadi tempat pengujian. Kini Pemerintah terus menambah laboratorium pengujian termasuk meningkatkan kapasitasnya. Laboratorium-laboratorium yang disiapkan yaitu :

- Balai besar laboratorium, Jakarta.

- Balai besar teknik kesehatan lingkungan & pengendalian penyakit, Jakarta.

- Laboratorium kesehatan daerah, Jakarta.

- Rumah sakit Universitas Indonesia.

- Laboratorium kesehatan daerah, Jabar.

- Balai besar teknik kesehatan lingkungan & pengendalian penyakit DI Yogyakarta.

- Balai besar labaratorium, Makassar.

- Balai teknik kesehatan lingkungan & pengendalian penyakit, Manado.

- Lembaga penelitian Eijkman.

- dan beberapa pihak swasta melalui jejaring laboratorium Siloam, jejaring laboratorium Kalbe dan jejaring laboratorium Bunda Group.

Disamping itu Pemerintah juga terus mengupayakan pengadaan alat rapid test untuk menjangkau masyarakat lebih luas dan cepat. Setelah kemarin telah datang sekitar 125 ribu rapid test, rencananya minggu-minggu ini akan hadir lagi rapid test sebanyak 50 ribu. Belum cukup memang, namun terus diupayakan di tengah semua negara membutuhkan.

4. Keempat, mengidentifikasi, menyesuaikan, dan melengkapi fasilitas yang akan digunakan untuk merawat dan mengisolasi pasien.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bekerja sama dalam penyedian & pembukaan RS khusus Covid-19. Pemerintah Pusat telah mengalih fungsikan wisma atlet sebagai fasilitas kesehatan untuk isolasi pasien Covid-19, termasuk revitalisasi kamp pengungsian di Pulau Galang menjadi RS. Sementara itu, Pemerintah Daerah seperti DKI Jakarta siapkan setidaknya 5 RS & fasilitas kesehatan daerah khusus penanganan pasien Covid-19.

Penyiapan faslitas kesehatan untuk isolasi di daerah juga disiapkan dan diperkuat. Beberapa Pemprov sudah melakukan identifikasi dan pengecekan kelayakan alih fungsi fasilitas daerah untuk isolasi pasien. Kementerian Dalam Negeri siap mengubah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di seluruh Indonesia menjadi fasilitas isolasi dengan total kapasitas 5037 kamar.

5. Kelima, mengembangkan rencana dan proses yang jelas untuk mengkarantina kontak.

Protokol kesehatan masyarakat mengenai perlakuan kepada orang dengan status ODP dan PDP terus disosialisasikan. Mulai dengan anjuran isolasi mendiri bagi orang dengan gejala ringan atau tanpa gejala, hingga PDP dengan gejala berat. 

Rujukan dan hotline beserta hal pendukung lainnya telah disampaikan kepada masyarakat, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah. Di tingkat desa bahkan, Pemerintah Pusat sudah meminta daerah/desa untuk menyiapkan setidaknya 1 rumah/balai yang digunakan untuk karantina.

6. Keenam, memfokuskan kembali seluruh sumber daya pemerintah untuk  menekan dan mengendalikan COVID-19.

Beberapa hari lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No 1 tahun 2020 sebagai landasan Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak Covid-19.

Selain itu, Presiden mengumumkan bahwa telah disiapkan dana sebesar Rp.405,1 triliun untuk penanganan Covid-19. Tak hanya masalah kesehatannya namun juga dampak perekonomian yang timbul akibat Covid-19. 

Dari Rp.405,1 Triliun digunakan untuk sektor kesehatan Rp.75 triliun, untuk jaring pengaman sosial/bansos Rp.110 triliun, insentif pajak & KUR Rp.70.1 triliun, dan pemulihan ekonomi nasional Rp.150 triliun.

Dari kedua kebijakan, tampak jelas bahwa Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengatasi persoalan Covid-19 beserta dampaknya.

Mungkin belum semua harapan masyarakat terpenuhi dari segenap upaya yang telah dilakukan Pemerintah itu. Tapi mengacu pada 6 rekomendasi WHO yang seluruhnya sudah dijalankan Pemerintah, setidaknya kita semakin yakin bahwa Pemerintah 'on track' dalam penanganan Covid-19.

Kini, giliran kita bertanya pada diri masing-masing apakah kita sudah berkontribusi membantu Pemerintah menekan penyebaran Covid-19? Jika sudah, teruslah berjuang sesuai kemampuan masing-masing, dan jika belum, cukup patuhi anjuran Pemerintah : di rumah aja dan jaga jarak.

Kini saatnya kita tentukan pilihan, mau menjadi pahlawan atau penebar ancaman!

Salam,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun