Mohon tunggu...
Dan Jr
Dan Jr Mohon Tunggu... Lainnya - None

私の人生で虹にならないでください、私は黒が好きです

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ingat... Sholat Itu Bukan Kewajiban!

5 Maret 2022   08:55 Diperbarui: 5 Maret 2022   08:57 1805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

An-Nisa 103

Artinya: Maka apabila kamu telah menyelesaikan salatmu, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah salat itu sebagaimana biasa. Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

Ar-Rum 17

Artinya: Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh.

Al-Isra 78

Artinya: Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan dirikanlah salat Subuh. Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan oleh malaikat.

Hud 114 

Artinya: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan dosa perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.


Praktis, dari kesepuluh ayat diatas, tidak ada satu ayatpun yang menyatakan bahwa sholat adalah sebuah kewajiban. Wajib yang dimaksud disini adalah, bila tidak dilakukan maka seseorang akan mendapatkan hukuman. Namun, tidak ada informasi jelas yang menyatakan bahwa bila seseorang tidak sholat maka orang itu akan dihukum. Maka patutlah Sholat bila kemudian dianggap Sholat bukanlah sebuah kewajiban.

Mengapa Sholat Bukan Kewajiban?

Jika sholat adalah suatu kewajiban, maka manusia akan melakukannya dengan terpaksa. Bukankah dewasa ini, kebanyakan kita menjalankan ibadah justru karena diperintahkan. Seolah -- olah, manusia tidak membutuhkan ibadah itu sendiri. Coba tengok sekitar kita, ada berapa banyak kaum muslim yang bergegas menuju Masjid atau Musholla ketika adzan dikumandangkan. Bahkan ketika Sholat Jumat, banyak para pria yang memilih leyeh -- leyeh di warung kopi, saat khatib sedang berbicara di mimbar. Pria -- pria ini kemudian bergegas ke Masjid, ketika iqamah untuk Sholat Jumat sudah terdengar.

Atau kebiasaan menunda Sholat juga sering terjadi. Sholat Dzuhur dan Solat Ashar adalah dua ibadah yang paling sering ditunda oleh kebanyakan orang. Yang ironis, Sholat Isya dan Sholat Subuh malah tidak dilaksanakan sama sekali. Ini adalah bukti nyata, bahwa bagi kebanyakan muslim, Sholat adalah sebuah kewajiban. Sehingga, pun mereka melaksanakannya, hanya sekedar pembatal kewajiban itu saja.

Sholat Adalah Sebuah Kebutuhan

Sholat adalah sebuah kebutuhan, hal ini tidak akan mampu didebat oleh siapapun. Bagaimana seorang muslim merasa dirinya berhak meminta kepada Sang Pencipta jika tanpa berdoa. Dan bagaimana bisa berdoa bila tidak dengan Sholat. Benar, bahwa berdoa bisa dimana saja dan kapan saja, pertanyaannya kemudian ; mungkinkah seseorang yang tidak pernah sholat untuk berdoa?

Selain itu ada sebuah perkataan "Sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar". Jelas sekali disini terbukti, bahwa Sholat adalah sebuah kebutuhan. Tidak ada satu pun manusia di dunia ini ingin menjadi seorang yang keji lagi berbuat mungkar. Untuk menghindari perilaku tersebut, Sholat adalah jalan keluarnya.

Kemudian satu lagi kata "jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu" jelas sekali disini kita tidak dibutuhkan dalam melaksanakan sabar maupun sholat. Sebab kita adalah satu -- satunya pihak yang sedang membutuhkan pertolongan. Artinya kita yang membutuhkan untuk berbuat sabar dan melaksanakan sholat.

Sehingga, mari kita mulai mengubah pola pikir sendiri. Bahwa Sholat adalah kebutuhan, bukan kewajiban. Dengan demikian, kita tidak terjebak pada keterpaksaan dalam beribadah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun