2. KTP lama yang tidak diperpanjang
3. Suami yang juga KTP-nya hilang serta tidak mengurus lagi dikampungnya, karena kampungnya jauh dari domisili mereka tinggal.
Sudah enam tahun hidup di kampung ini, dan berniat mengajukan lagi Kartu Keluarga dan KTP yang baru. Pihak birokrat setempat justru mempersulit lagi prosesnya. Adalah masalah permintaan surat pindah dari desanya yang lama, ke tempat tinggal sekarang. Permintaan surat pindah ini akan rumit lagi untuk dilakukan, karena sisuami sudah dipastikan KTP-nya yang hilang itu sudah tidak berlaku lagi.
Kepada Kemendagri yang terhormat, Apakah dengan kondisi tersebut seorang penduduk harus dipaksakan untuk mengambil surat pindahnya ke kampung yang sangat jauh jaraknya? Perlu diketahui bahwa keluarga ini bukanlah keluarga yang memiliki uang, sehingga bisa seenaknya pergi - pulang dari domisilinya. Apakah tidak bisa untuk mendapatkan KTP dan KK yang baru keluarga ini dimasukkan kedalam daftar "pemutihan data penduduk?", si istri adalah penduduk asli desa ini, orang tuanya juga penduduk asli disini, hanya saja kedua orang tuanya sudah meninggal. Lalu, yang menggelikan adalah, si istri masih memilki hak pilih didesa ini, seperti pileg dan pilpres lalu, tidakkah itu bisa dijadikan rujukan dalam pembuatan KTP dan KK baru?
Dan yang terakhir,
Apakah Presiden, Kemendagri, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, dan Kepala Desanya tidak bisa memaafkan kelalaian penduduknya dalam hal pendataan penduduk? Sedang Presiden masih bisa memberi Grasi (pengampunan) kepada Warga Negara Asing dalam hal Narkoba yang diharamkan negri ini.
Catatan : Maaf saya tidak mempublikasikan kecamatan dan desa yang dimaksud, demi menghormati status Birokrat - Birokrat tersebut. Terimakasih.