Kepada Yth ;
1. Presiden RI
2. Mentri Dalam Negri
3. Gubernur Sumatera Utara
4. Bupati Deli Serdang
5. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Deli Serdang
Kisah ini saya bawa dari pelosok Sumatera Utara, di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah keluarga menghadapi betapa sulitnya untuk membuat Kartu Keluarga dan KTP. Sebelum persoalan ini saya kemukakan, ada baiknya saya ceritakan sedikit kesalahan keluarga ini.
Sang istri adalah wanita penduduk asli di kampung itu, bercerai pada tahun 2005, sehingga wanita ini tidak memperdulikan lagi menyoal Kartu Keluarganya yang sebelumnya adalah Mantan Suaminya sebagai Kepala Keluarga yang tercatat. Kemudian Wanita ini menikah dengan Pria lain dari luar daerah pada tahun 2008. Dan sejak saat itu, pasangan suami istri ini berusaha untuk membuat KK baru, hanya saja dipersulit birokrasi. Hingga saatnya mereka menyerah, dan hidup tanpa KK disana, sedang wanita KTP-nya masih berlaku hingga akhirnya mereka pun membiarkan saja data kependudukan itu tidak diurus.
Tahun ini adalah tahun keenam, sang wanita dan suaminya berumah tangga, mereka sudah dikarunia seorang anak perempuan yang lucu. Sayangnya, tahun ini mereka mencoba kembali untuk membuat Kartu Keluarga dan KTP, mengingat KTP wanita ini pun sudah habis masa berlakunya dan si suami yang tidak punya KTP.
Benar sekali bahwa wanita ini melakukan beberapa kesalahan ;
1. Kartu Keluarga Yang Lama Hilang