Mohon tunggu...
Muhammad Damar
Muhammad Damar Mohon Tunggu... Mahasiswa - College Student at Mercu Buana University

Muhammad Damar Triwardana - Mahasiswa Universitas Mercu Buana - 415020010151 - Kelas PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB - Dosen : Prof. Dr, Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Pemikiran John Peter Bologna dan Robert Klitgaard: Mengenali Potensi Keberhasilan Melalui Analisis Pemikiran Strategis

1 Juni 2023   02:32 Diperbarui: 1 Juni 2023   02:33 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

EDDHA, sebuah lembaga pemerintah di Uni Emirat Arab, menerapkan prinsip-prinsip Model Klitgaard dalam upaya untuk memerangi korupsi dan meningkatkan tata kelola yang baik. Mereka telah meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan integritas dengan mengadopsi langkah-langkah anti-korupsi yang ketat. Melalui upaya ini, EDDHA berhasil mengurangi tingkat korupsi dalam sistem administrasi mereka dan menciptakan lingkungan yang lebih akuntabel.

Kasus Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC):

Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) adalah badan pemerintah yang bertujuan untuk memerangi korupsi di Malaysia. MACC menerapkan prinsip-prinsip Model Klitgaard dalam upayanya untuk meningkatkan tata kelola yang baik dan mengurangi korupsi di sektor publik. Mereka fokus pada peningkatan transparansi, penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan korupsi, dan penguatan pengawasan terhadap pejabat pemerintah. Langkah-langkah ini telah membantu dalam menyelesaikan beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di negara tersebut.

Kasus Komisi Antikorupsi Indonesia (KPK):

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia juga menggunakan pendekatan yang serupa dengan Model Klitgaard. Mereka berfokus pada penguatan integritas, transparansi, dan pengawasan terhadap sektor publik. KPK telah berhasil mengungkap dan menyelesaikan beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah dan politisi tinggi di Indonesia. Langkah-langkah yang mereka ambil termasuk pemantauan kekayaan pejabat publik, penerapan sistem pengaduan korupsi, serta penegakan hukum yang tegas dan adil.

Kasus Komisi Antikorupsi Georgia:

Georgia adalah salah satu negara yang telah berhasil melakukan reformasi besar-besaran untuk mengatasi korupsi. Mereka memperkenalkan Komisi Antikorupsi yang menerapkan prinsip-prinsip Model Klitgaard. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi peningkatan transparansi, penghapusan birokrasi yang berlebihan, dan pemberantasan praktik korupsi dalam pelayanan publik. Melalui upaya ini, Georgia berhasil mengurangi tingkat korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahannya.

Kasus Transparency International:

Transparency International (TI) adalah sebuah organisasi internasional yang berkomitmen untuk memerangi korupsi. Mereka menerapkan prinsip-prinsip Model Klitgaard dalam indeks korupsi global mereka dan mendorong negara-negara untuk meningkatkan tata kelola yang baik dan mengurangi korupsi. TI juga memberikan bimbingan dan saran kepada pemerintah dan sektor swasta dalam merancang kebijakan anti-korupsi yang efektif.

Kasus Operasi Tangkap Tangan "Clean Hands" di Italia:

Pada tahun 1990-an, Italia dilanda oleh skandal korupsi yang melibatkan politisi, pengusaha, dan pejabat pemerintah. Operasi Tangkap Tangan "Clean Hands" diluncurkan untuk mengungkap dan menghukum mereka yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Dalam kasus ini, model Klitgaard digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis dan mengidentifikasi kelemahan sistem yang memungkinkan korupsi terjadi. Operasi ini berhasil membawa banyak koruptor ke pengadilan dan memicu reformasi dalam sistem politik dan hukum Italia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun