Mulai dari konten visual, musik dan audio, dan berbagai karya lain penting untuk diperhatikan hak ciptanya. Mulai tahun 1999 hak untuk menggunakan dan berbagi musik berhak cipta sudah semakin ketat dibatasi oleh Undang-Undang Hak Cipta dan Pedoman Penggunaan Wajar. Sumber yang menggunakan harus dipastikan tidak dibatasi atau diatur oleh lisensi Creative Commons.
Ap aitu lisensi Creative Commons? Creative Commons merupakan ikon lisensi yang menunjukkan bahwa orang lain diizinkan atua diperbolehkan untuk menggunakan konten jika pemilik aslinya mencantumkan nama pengarang atau untuk mengadaptasi karya selama revisi juga diterbitkan di bawah lisensi terkait. Jadi, penting untuk memastikan apakah karya yang akan kamu gunakan atau bahkan publikasikan sesuai dengan lisensi Creative Commons.
Terus, gimana kalau kita terhambat atau kesulitan dalam kaitannya dengan hak cipta? Apabila ada kesulitan soal hak cipta, ada hal lain yang bisa kamu lakukan. ATM! Amati, Tiru, Modifikasi. Konten yang memiliki hak cipta bisa diadaptasi atau dimodifikasi, kemudian diterbitkan ulang atau diunggah ke dunia digital.
Bentuk modifikasi kini dapat dilakukan dengan berbagai cara dan kemajuan internet serta aplikasi pendukung yang memungkinkan seseorang berkarya dengan lebih mudah.
Terakhir, konten dalam WEB harus dapat dinavigasi dan dibaca oleh semua orang. Siapapun itu terbebas dari dimana mereka berada, kemampuan fisiknya, latar belakangnya (termasuk suku, agama, ras, budaya, dan antar golongan), atau jenis teknologi komputer yang digunakan untuk mengakses konten. Hal ini juga akan mendukung terjadinya kesetaraan informasi yang akan berdampak baik dalam masyarakat informasi dan literasi digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H