Sementara itu, Danang Wicaksana banyak memasang poster ukuran kecil di pohon dengan cara DIPAKU! Padahal sudah ada peraturan yang mengaturnya, yaitu Peraturan Bupati Sleman No.27 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Bagian II Pasal 8 poin f menjelaskan bahwa APK tidak boleh dipasang di pohon.
Miftahul Arrozaq kepada Tempo menyampaikan begini: "Belum terpilih saja sudah merusak lingkungan, apalagi kalau benar-benar terpilih. Pasti akan menghalalkan segala cara untuk meraih keinginannya," kata Miftahul, pegiat Forum Solo Hijau.
Hal ini tentu sangat menyalahi aturan estetika tata kota. Pemasangannya yang tak memikirkan nasib pohon dapat merusak perindang akibat paku dan kawat-kawat yang diikatkan. Pohon yang dipaku membuat kambium rusak dan membuatnya rentan penyakit. Perlahan, pohon itu akan rusak dan mati, sehingga tidak bisa menghasilkan oksigen lagi.
Danang Wicaksana, sudah tidak siap, merusak kelestarian Sleman pula. Banyak orang tak mau melirik detail-detail kecil. Padahal, detail kecil itu bisa menjadi alat untuk menilai kualitas dan kesiapan seorang calon pemimpin.
APK Danang merusak pohon:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H