Dengan perbaikan mutu moderasi konten di platform UGC yang dimiliki Korporasi diharapkan akan berdampak pada berkurangnya ulah oknum-oknum jahat dalam melemahkan demokrasi di mayantara. Selain itu, penghormatan hak asasi manusia akan melindungi hak-hak digital warga. Di sisi lain, Negara juga harus memperbaiki kualitas perlindungan hak digital dengan menarik regulasi internet yang selama ini membatasi pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak untuk mengakses informasi, kemerdekaan berekspresi dan hak atas rasa aman.
Selain itu, untuk menghadapi kebangkitan Otoritarianisme Digital di Indonesia, kelompok organisasi masyarakat sipil perlu senantiasa menguji regulasi-regulasi internet dan tindakan-tindakan yang membatasi hak digital lewat jalur hukum.
Upaya hukum pernah ditempuh oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang melakukan gugatan hukum tata usaha negara atas tindakan internet shutdown di Papua dan Papua Baratyang dilakukan pemerintah Indonesia. Keputusan hakim PTUN Jakarta pada 3 Juni 2020 menetapkan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum. Selain itu, kelompok organisasi masyarakat sipil perlu terus melakukan kritik secara terbuka kepada Negara dan Korporasi bila melanggar hak-hak digital, serta terus melakukan konsolidasi masyarakat sipil di tingkat nasional sembari menjalin dukungan dari kawasan dan internasional untuk mencegah hal terburuk di masa depan Indonesia. [dam]
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI