Pada waktu pemberkasan CPNS, disyaratkan untuk Ijazah Asli dari SD- S1. Tidak perlu menunggu waktu lama, lanjut aku buka- buka folder masa lampau. Daaaan ada satu ijazah yg hilang yaitu Ijazah SMP.Â
Waduh, panik dong, udah hampir 11 tahun aku ga pernah menghubungi pihak sekolah, dan sekarang ujug-ujug harus ke sekolah. Aku coba tenang dan mencari informasi, cara mengurus ijazah yang hilang. Dan inilah jalan ninjaku dimulai...
Jangan panik guys.Â
Iya itu saran pertama. Ijazah hilang bukan berarti tanpa ada solusi. Semuanya bisa terselesaikan dengan baik tanpa ada kesulitan. Tapi jangan grusa grusu atau buru-buru. Harus semuanya disiapkan dengan baik.Â
Kalian harus tahu, ketika Ijazah hilang, sekolah tidak bisa menerbitkan Ijazah baru lagi. Namun sekolah akan menerbitkan SKPI atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah. SKPI ini ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan terkait.Â
Okee, So saya akan berikan schedule cara pembuatan Surat pengganti Ijazah atau SKPI kurang lebih cuma dua hari.Â
Berikut ini yang harus kalian lakukanÂ
Hari Pertama:Â
1. Siapkan dokumen berikut (waktu 08.00 -- 10.00):
- Fotokopi KTP
- Pas foto warna 3 x 4 terbaru 1 lembar
- Pas foto warna 4 x 6 terbaru 1 lembar
- Fotokopi Ijazah yang hilang dengan legalisir terbaru
- Fotokopi SKHUN yang hilang dengan legalisir terbaru
- SKHUN Asli
- Surat pernyataan Mutlak. Contoh terlampir.
2. Pergi ke Polres terdekat, membuat surat kehilangan (waktu 10.00-12.00)
3. Pergi ke sekolah, membuat SKPI, format SKPI terlampir. Note : usahakan menghubungi sekolah, untuk memastikan apakah kepala sekolah di tempat. (13.00-16.00)